Kamis, 11 Juni 2026
Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Siapkan Aturan Jarak Bangunan dari Sungai, Penataan Bantaran Masuk Tahap Final

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:11

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto

MEGAPOLITIK.COMDPRD Samarinda mulai mematangkan aturan baru yang akan mengatur jarak bangunan dari bibir sungai di berbagai kawasan kota.

Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang mengurangi risiko banjir sekaligus menata kawasan bantaran sungai yang selama ini berkembang tanpa pedoman daerah yang spesifik.

Regulas dinilai penting karena selama ini Samarinda belum memiliki aturan daerah yang secara khusus mengatur batas sempadan sungai, padahal kawasan tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kapasitas aliran air dan pengendalian banjir.

Pembahasan terbaru dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Samarinda.

Raperda Masuk Tahap Akhir Pembahasan

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pembahasan substansi raperda telah mendekati tahap akhir sebelum nantinya dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pedoman penataan sempadan sungai pada sejumlah kawasan strategis, mulai dari area perkotaan, permukiman hingga kawasan industri yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus.

"Pembahasannya sudah mengarah ke finalisasi. Setelah ini akan masuk proses berikutnya di Bapemperda," ujarnya.

Fokus Atur 14 Anak Sungai Karang Mumus

Salah satu fokus utama dalam raperda tersebut adalah pengaturan kawasan sempadan pada 14 anak sungai yang terhubung dengan Sungai Karang Mumus.

Keberadaan aturan ini dianggap mendesak mengingat sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga daya tampung aliran air sekaligus mendukung program pengendalian banjir yang selama ini menjadi tantangan Kota Samarinda.

Karena itu, DPRD menargetkan pembahasan perda dapat segera diselesaikan agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaannya.

Jarak Sempadan Akan Disesuaikan Kondisi Lapangan

Dalam pembahasan teknis, salah satu poin yang masih dikaji adalah ketentuan mengenai jarak sempadan sungai.

Sukamto menjelaskan, aturan nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 mengatur sempadan sungai berkisar antara 50 hingga 100 meter.

Namun untuk kondisi perkotaan Samarinda, rancangan perda mengarah pada pengaturan yang lebih realistis, yakni sekitar 5 hingga 10 meter dari bibir sungai.

Penentuan jarak tersebut akan mempertimbangkan hasil kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai berdasarkan karakteristik masing-masing sungai, termasuk lebar dan kedalamannya.

Penataan Warga Dilakukan Bertahap

DPRD juga memastikan regulasi ini tidak serta-merta berujung pada penertiban besar-besaran terhadap bangunan yang sudah lama berdiri di kawasan sempadan.

Menurut Sukamto, aspek sosial menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan perda.

Karena itu, proses penataan maupun relokasi warga yang terdampak nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk merugikan masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penataan lingkungan dan perlindungan terhadap warga yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai.

Diselaraskan dengan RTRW Kota

Lebih lanjut, pengaturan kawasan sempadan sungai nantinya juga akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Setiap zona, baik kawasan industri, permukiman maupun peruntukan lainnya, akan memiliki pengaturan yang disesuaikan dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.

DPRD berharap keberadaan perda sempadan sungai dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung penataan kota sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam mengurangi risiko banjir yang selama ini menjadi persoalan tahunan di Samarinda. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink