MEGAPOLITIK.COM – Indonesia pernah diguncang berbagai kasus kegiatan keagamaan dan kelompok kepercayaan yang menimbulkan kontroversi.
Mulai dari ajaran yang dianggap menyimpang, pungutan dana tak wajar, janji keselamatan, hingga klaim memiliki kekuatan gaib.
Kasus terbaru yang menyita perhatian adalah kegiatan keagamaan Umi Cinta di Bekasi.
Berikut daftar 11 kegiatan keagamaan pernah kontroversial yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Umi Cinta – Bekasi, Jawa Barat (2025)
Terbaru, ada kegiatan keagamaan yang digelar di rumah PY atau Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Bekasi, menuai protes warga.
Peserta diminta membayar iuran hingga Rp100 ribu per orang setiap pertemuan, dan ada janji masuk surga bila membayar Rp1 juta.
Warga juga mengeluhkan perilaku anggota yang berubah drastis, pencampuran jamaah pria-wanita tanpa pemisah, hingga ada yang melepas hijab.
Mediasi dengan pengurus RW buntu, dan kegiatan tetap berjalan tanpa izin.
2. Kerajaan Lia Eden (Komunitas Salamullah) – Jakarta
Dipimpin oleh Lia Aminuddin atau Lia Eden, yang mengaku mendapat wahyu dari malaikat Jibril dan menggabungkan ajaran berbagai agama.
Beberapa kali dipenjara karena penodaan agama, Lia Eden meninggal pada 2021.
3. Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi – Probolinggo
Taat Pribadi dari klaim para pengikutnya dikatakan bisa menggandakan uang.
Ia kemudian menarik banyak pengikut, dan memungut dana besar.
Kasus ini berakhir dengan vonis penjara 18 tahun untuk Dimas Kenjeng karena pembunuhan berencana atas dua orang.
4. Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) – Kalimantan Barat
Menggabungkan unsur ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi. Dituduh melakukan cuci otak dan memisahkan anggota dari keluarganya.
Dilarang pemerintah pada 2016.
Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, secara resmi mengeluarkan keputusan melarang kegiatan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) karena mengajarkan pemahaman yang sesat kepada masyarakat.
Itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama bernomor 93 tahun 2016, Kep-043/A/JA/02/2016 dan 223-865 tahun 2016.
5. Kerajaan Ubur-Ubur – Serang
Kerajaan Ubur-Ubur merupakan sebuah kelompok keagamaan yang dibentuk oleh pasangan suami istri, Rudi dan Aisyah, warga Jalan Sayabulu, Kota Serang, Banten.
Keduanya mengklaim sebagai jelmaan Nyi Roro Kidul. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, mayoritas pengikut kelompok ini berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menegaskan bahwa ajaran dan aktivitas Kerajaan Ubur-Ubur dinilai sesat serta menyimpang dari ajaran Islam.
6. Sunda Empire – Bandung
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada tiga pimpinan Sunda Empire pada Selasa (27/10).
Mereka dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ki Ageng Ranggasasana, Raden Ratnaningrum, dan Nasri Banks.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta empat tahun penjara.
Hakim ketua T. Benny Eko Supriyadi menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum.
Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan vonis.
7. Hakekok Balakasuta – Pandeglang
Ajaran yang memadukan paham kebatinan dengan ritual mandi telanjang massal antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, juga dikenal dengan tirual kawin gaib.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten menyebut paham Hakekok Balakasuta yang berkembang saat ini adalah sesat dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Pola yang Terulang di Berbagai Kasus
Dari 11 kasus ini, terlihat pola yang mirip:
- Klaim khusus atau berlebihan (wahyu, kesaktian, garis keturunan mulia).
- Pungutan dana tinggi dengan janji keselamatan atau kekayaan.
- Pemutusan hubungan anggota dengan keluarga atau masyarakat.
- Ajaran yang menyimpang dari arus utama agama dan tidak transparan.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap kelompok yang memenuhi ciri-ciri tersebut, dan pihak berwenang diharapkan bertindak cepat agar tidak menimbulkan keresahan. (tam)





