MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Lembaga antirasuah menegaskan, keputusan tersebut diambil demi memberikan kejelasan serta kepastian hukum karena perkara dinilai tidak lagi memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, unsur pembuktian pada pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. KPK menilai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dibuktikan secara memadai untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3, yang terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025), melansir Tirto.
Menurut KPK, penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu titik krusial yang tidak dapat dibuktikan secara kuat.
Tanpa kejelasan nilai kerugian negara, penyidikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan.
Selain persoalan alat bukti, KPK juga mempertimbangkan aspek waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Budi menjelaskan, perkara tersebut bermula pada tahun 2009, sehingga berdampak pada potensi daluwarsa penanganan perkara, khususnya terkait dugaan tindak pidana suap.
“Dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkara, terutama untuk pasal suapnya,” kata Budi.
KPK menegaskan bahwa penerbitan SP3 bukan bertujuan menghentikan penegakan hukum secara sepihak, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip dan norma hukum yang berlaku.
“SP3 ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan norma hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut langkah tersebut sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Asas tersebut mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan penghentian penyidikan kasus izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Konawe Utara periode 2007–2014.
Boyamin menilai perkara tersebut sebenarnya telah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Ia menyebut, ketika Aswad hendak ditahan, yang bersangkutan disebut sakit sehingga penahanan batal dilakukan.
“Saya menyesalkan penyetopan itu. Dulu sudah diumumkan tersangkanya dan diduga menerima suap. Tapi saat mau ditahan, tersangka menyatakan sakit,” ujar Boyamin, dilansir dari Kompas.com.
Ia bahkan mengklaim memiliki bukti bahwa Aswad tetap beraktivitas normal pasca batal ditahan, termasuk mengikuti kegiatan kampanye dan membeli mobil baru.
Boyamin menambahkan, MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung agar mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Ia juga membuka opsi mengajukan praperadilan atas keputusan SP3 KPK, kecuali jika Kejagung segera memulai penyelidikan baru.
“Kalau Kejagung cepat menangani, saya tidak jadi praperadilan. Tapi kalau tidak, tentu akan kami tempuh,” pungkas Boyamin.
Dengan polemik ini, penghentian penyidikan kasus tambang Konawe Utara kembali memunculkan perdebatan publik soal konsistensi dan ketegasan penegakan hukum korupsi di sektor sumber daya alam. (tam)





