Kamis, 2 April 2026
Sosperda

Anggota DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono Sosialisasikan Perda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan di Kukar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:23

SOSPERDA - Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, Didik Agung Eko Wahono berharap masyarakat Desa Bangun Rejo dan sekitarnya dapat lebih aktif berpartisipasi dalam mendukung kebijakan daerah, khususnya di sektor pendidikan/ Megapolitik.com

MEGAPOLITIK.COM -  Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-2 Tahun 2026 dengan menyasar masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. 

Sosialisasi ini membahas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan, yang dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

Perda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan Disosialisasikan ke Masyarakat

Dalam kegiatan tersebut, Didik Agung Eko Wahono menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan dunia pendidikan dan pembentukan karakter kebangsaan.

Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2023 tidak hanya mengatur aspek teknis penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga menekankan penguatan wawasan kebangsaan sebagai fondasi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, terutama di daerah yang memiliki keberagaman latar belakang sosial dan budaya seperti Kalimantan Timur.

“Perda ini hadir untuk memastikan pendidikan berjalan berkualitas sekaligus menanamkan nilai kebangsaan sejak dini. Masyarakat perlu mengetahui isi dan tujuan regulasi ini agar bisa ikut mengawasi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Didik dalam pemaparannya.

Hadirkan Narasumber Kompeten

Untuk memperdalam pemahaman peserta, kegiatan Sosper ini menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammad Miftah Murdhah dan Cindy Rhakasiwi.

Keduanya memaparkan substansi Perda, mulai dari tujuan pembentukan regulasi, ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan, hingga urgensi wawasan kebangsaan dalam menghadapi tantangan zaman.

Diskusi dipandu oleh Wulandari selaku moderator, yang mengarahkan jalannya acara agar berlangsung interaktif.

Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta pandangan terkait implementasi Perda di lingkungan mereka.

Dorong Partisipasi Aktif Warga

Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, Didik Agung Eko Wahono berharap masyarakat Desa Bangun Rejo dan sekitarnya dapat lebih aktif berpartisipasi dalam mendukung kebijakan daerah, khususnya di sektor pendidikan.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, pendidik, hingga tokoh masyarakat.

Kegiatan Sosper berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme dari warga yang hadir.

Selain memperoleh pemahaman baru mengenai regulasi daerah, peserta juga diajak untuk menumbuhkan kembali semangat kebangsaan sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat. (adv)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink