MEGAPOLITIK.COM - Board of Peace (BoP) resmi diluncurkan pada awal 2026 sebagai badan internasional yang bertujuan mempromosikan stabilitas global.
Organisasi Board of Peace ini, diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, berfokus pada pengawasan gencatan senjata, keamanan internasional, dan rekonstruksi wilayah konflik seperti Gaza.
Peluncurannya juga memperkenalkan dua jalur keanggotaan utama, anggota permanen dan non-permanen, yang menjadi sorotan diplomatik internasional.
Anggota Permanen
Anggota permanen adalah negara atau entitas yang memilih untuk memberikan kontribusi finansial besar, yang dilaporkan sekitar USD 1 miliar, untuk memperoleh status keanggotaan tanpa batas waktu 3 tahun yang diterapkan pada anggota lainnya.
Negara yang membayar jumlah ini akan mendapat status keanggotaan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Beberapa implikasi dari status ini adalah:
- Kepastian keanggotaan: status permanen tidak terikat masa jabatan tiga tahunan seperti anggota non-permanen.
- Komitmen kuat terhadap mandat BoP: kontribusi besar mencerminkan dukungan jangka panjang terhadap agenda perdamaian dan rekonstruksi internasional.
- Kesempatan keterlibatan intensif: meskipun status permanen tidak secara otomatis menjamin hak suara khusus lebih dari anggota lain, kontribusi besar dipandang memberikan posisi diskusi yang strategis.
Namun, kontribusi ini bersifat sukarela, dan negara tetap dapat menjadi anggota tanpa membayar iuran besar tersebut.
Anggota Non-Permanen
Anggota non-permanen adalah negara yang bergabung ke BoP tanpa memenuhi syarat kontribusi besar.
Mereka akan menjabat sebagai anggota selama tiga tahun, masa jabatan yang bisa diperbarui sesuai persetujuan pimpinan organisasi.
Kewajiban dan hak anggota non-permanen meliputi:
- Berpartisipasi dalam pertemuan tahunan dan pengambilan keputusan, termasuk agenda kebijakan, anggaran, dan rekomendasi program.
- Tidak wajib membayar kontribusi besar, sehingga memungkinkan negara berkapasitas ekonomi beragam ikut serta tanpa beban finansial besar di muka.
- Status keanggotaan lebih bersifat temporal dan tergantung persetujuan dari pimpinan organisasi jika ingin diperpanjang setelah periode tiga tahun.
Status keanggotaan non-permanen bersifat temporal dan bergantung pada mekanisme evaluasi organisasi jika masa jabatan akan diperpanjang.
Gambaran Perbedaan Keanggotaan
Secara umum, perbedaan antara anggota permanen dan non-permanen Board of Peace terletak pada durasi keanggotaan dan skema kontribusi.
Anggota permanen memiliki status jangka panjang tanpa batasan masa jabatan tiga tahun, sementara anggota non-permanen terikat pada periode keanggotaan tertentu.
Kedua kategori tersebut tetap berada dalam satu struktur organisasi yang sama dan berpartisipasi dalam forum Board of Peace sesuai ketentuan yang berlaku. (daf)





