Kamis, 2 April 2026

Apa Isi Perjanjian Dagang RI-Amerika Serikat? Ini Poin-poin Pentingnya

Indonesia menandatangani ART dengan AS, muat 217 kewajiban

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:23

Perjanjian dagang RI-AS/ Kolase: Megapolitik

MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah Indonesia menandatangani Agreement of Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam dokumen setebal 45 halaman itu, termuat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kedua negara sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan resiprokal.

Berdasarkan isi dokumen, Indonesia dibebankan sedikitnya 217 kewajiban kepada Amerika Serikat.

Sebaliknya, AS hanya memiliki sekitar enam kewajiban terhadap Indonesia. Secara keseluruhan, total kewajiban dalam perjanjian tersebut mencakup tiga poin utama.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang mewajibkan Indonesia mengikuti kebijakan boikot Amerika Serikat terhadap negara lain.

Indonesia Diminta Batasi Ekspor dan Investasi Negara yang Diboikot AS

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5.2 tentang Export Controls, Sanctions, Investment Security, and Related Matters.

Dalam pasal itu, Indonesia diminta membatasi ekspor dan investasi dari negara-negara yang masuk dalam daftar boikot pemerintah AS.

Selain itu, Indonesia juga diwajibkan membentuk dan menerapkan mekanisme peninjauan investasi asing yang masuk, terutama terkait risiko terhadap keamanan nasional.

Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan AS dalam isu keamanan investasi dan kebijakan terkait.

Amerika Serikat menyatakan akan mempertimbangkan tingkat kerja sama Indonesia dalam menangani isu keamanan nasional dan ekonomi bersama saat menyusun regulasi terkait kontrol ekspor dan peninjauan investasi.

Tak hanya itu, Indonesia juga dituntut menyelaraskan regulasi perdagangan teknologi dan barang sensitif dengan kerangka kontrol ekspor multilateral yang sudah ada, termasuk menyesuaikannya dengan kebijakan kontrol ekspor Amerika Serikat.

Pemerintah juga harus memastikan perusahaan nasional tidak melanggar atau melemahkan aturan tersebut.

 

Celios Soroti Dampak terhadap Politik Luar Negeri dan Risiko WTO

Ketentuan dalam perjanjian dagang RI-AS ini mendapat perhatian dari Center of Economic Law and Studies (Celios). Dalam analisisnya, Celios menilai kewajiban tersebut berpotensi mengubah arah politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal menganut prinsip bebas aktif.

Menurut Celios, aturan ini dapat mempersulit hubungan Indonesia dengan negara-negara Global South maupun blok BRICS yang kerap berseberangan dengan kebijakan Amerika Serikat.

Selain itu, jika perjanjian ini diratifikasi menjadi peraturan teknis, Indonesia berpotensi menghadapi gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) serta retaliasi dari mitra dagang lain.

Indonesia juga bisa dianggap diskriminatif, misalnya terhadap Cina, jika hanya memberikan preferensi khusus kepada AS.

Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah penandatanganan atau sekitar 20 Mei 2026. Kedua negara masih memiliki waktu 60 hari untuk melakukan negosiasi lanjutan setelah pemberitahuan resmi. (sal)

 

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink