MEGAPOLITIK.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyimpulkan bahwa anggota DPRD berinisial AG melakukan pelanggaran etik terkait dugaan ujaran berbau SARA.
Kesimpulan ini muncul setelah BK memfasilitasi proses mediasi antara AG dan pihak pelapor dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa mediasi menjadi langkah penyelesaian yang disepakati kedua pihak tanpa harus membawa persoalan ini ke sidang resmi BK.
“Hari ini kami rapat dengan memanggil pelapor. Mereka menerima hasil mediasi, sehingga perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan,” kata Subandi di Samarinda, Jumat (28/11/2025).
Mediasi Dipilih untuk Menghindari Ketegangan Lebih Luas
Menurut Subandi, pelapor sejak awal menginginkan penyelesaian yang fokus pada pengakuan kesalahan dari AG serta permintaan maaf secara terbuka.
Hal ini dinilai cukup untuk meredakan persoalan yang terlanjur menyita perhatian publik.
Meski AG tidak hadir dalam proses mediasi karena sedang menjalani Perjalanan Dinas Daerah (PDD), BK memastikan bahwa yang bersangkutan telah mengetahui hasil mediasi dan menyetujuinya.
“Pak AG sedang perjalanan dinas, jadi belum bisa hadir. Tapi keputusan sudah disepakati, tinggal pelaksanaannya,” jelasnya.
Permohonan Maaf Secara Terbuka Jadi Kewajiban
BK menekankan bahwa AG wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Langkah ini dianggap penting karena ujaran yang dilaporkan dinilai telah menyinggung kelompok tertentu dan memicu reaksi publik.
Subandi menerangkan bahwa biasanya pelanggaran etik dikenakan sanksi formal—mulai dari teguran ringan hingga berat—melalui sidang BK.
Namun karena kasus ini selesai lewat mediasi, tidak ada sanksi formal yang dijatuhkan.
“Secara substansi, penyelesaian ini setara dengan sanksi ringan karena mewajibkan yang bersangkutan memberi klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka,” tegasnya.
Kasus Dinilai Final, BK Menunggu Eksekusi Permohonan Maaf
BK menyatakan bahwa proses penyelesaian sudah dinyatakan final setelah pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan.
Kini BK menunggu kepulangan AG dari tugas dinas agar pernyataan maaf dapat segera disampaikan kepada publik.
“Ini langkah paling efektif agar tidak berlarut-larut. Yang bersangkutan sudah sepakat meminta maaf, dan itu sejalan dengan ekspektasi pelapor,” kata Subandi.
Dengan keputusan ini, BK berharap ketegangan yang sempat muncul di ruang publik dapat mereda dan anggota DPRD kembali fokus menjalankan tugas legislasi serta pengawasan. (tam)





