Kamis, 2 April 2026
DPRD Kaltim

BK DPRD Kaltim Tegas Atur Penegakan Etik dan Awasi Status Hukum Anggota

Jumat, 28 November 2025 - 19:52

PENEGAKAN HUKUM - Ketua BK DPRD Kalimantan Timur, Subandi/ Foto: HO

MEGAPOLITIK.COM - Pembahasan mengenai tata kerja penegakan etik kembali menguat setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat khusus membahas arah penyempurnaan aturan internal. 

Dorongan penguatan ini muncul karena etika dianggap sebagai fondasi utama bagi para anggota dewan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. 

BK menilai standar penegakan etik harus diperbaiki agar proses pemeriksaan setiap aduan berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

Isu tersebut mengemuka setelah BK melakukan kunjungan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Dari pertemuan itu, BK melihat adanya perbedaan signifikan antara kewenangan yang dimiliki lembaga etik di tingkat pusat dan yang berlaku di daerah. 

Perbandingan itu memperjelas bahwa daerah memerlukan standar yang lebih kuat untuk memastikan mekanisme etik berjalan terukur. 

“Mereka di tingkat pusat punya mekanisme sanksi yang jauh lebih rinci,” jelas Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.

Politisi PKS tersebut menekankan bahwa salah satu ketimpangan paling nyata terlihat pada jenis sanksi. 

MKD memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman berat, termasuk penonaktifan anggota selama satu sampai tiga bulan.

Kewenangan serupa tidak dimiliki BK di provinsi maupun kabupaten/kota. 

Kondisi ini membuat BK menilai perlunya pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme yang ideal, sehingga langkah-langkah penegakan etik bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Kami di daerah tidak punya kewenangan sebesar itu,” sebut Subandi.

Meski begitu, kunjungan ke MKD dianggap memberikan banyak masukan berharga. 

BK berencana menjadikan hasil pertemuan tersebut sebagai referensi awal untuk penyusunan pembaruan tata beracara di internal BK. 

Subandi menjelaskan bahwa revisi biasanya dilakukan pada masa awal periode dewan, namun kajian dapat dimulai sejak sekarang agar penyesuaian aturan tidak terburu-buru. 

BK ingin memperkuat sistem agar setiap aduan yang masuk bisa direspons profesional dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pada kesempatan lain, BK juga membahas perkembangan status hukum anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim, yang kasusnya menyita perhatian publik. 

Kamaruddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus proyek fiktif di PT Telkom Indonesia. 

Salah satu perannya disebut sebagai pengendali perusahaan rekanan, termasuk PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, yang mengerjakan proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar.

Terkait proses hukum tersebut, BK menegaskan bahwa mereka tetap berada dalam batas kewenangan administratif dan tidak mencampuri penanganan perkara yang sepenuhnya berada di bawah aparat penegak hukum

Sekretariat DPRD Kaltim telah mengirim surat resmi ke Kejaksaan terkait perkembangan status hukum Kamaruddin, namun belum ada jawaban baru yang menyatakan perubahan status tersangka. Karena itu, posisi Kamaruddin hingga kini masih mengikuti ketetapan terakhir yang diterima BK. 

“Status beliau masih tersangka sampai ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan,” tegas Subandi.

Subandi menambahkan, kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) tidak dapat dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. 

BK menegaskan bahwa semua langkah harus mengikuti prosedur hukum agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink