Kamis, 2 April 2026

Bukan Cuma Samuel! Ada Dua Tersangka di Kasus Pengusiran Paksa Nenek Alina, Satu Sudah Diborgol

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:17

NENEK ALINA - Pengusiran paksa terjadi pada Nenek Alina (Elina Widjajanti) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya/ IST

MEGAPOLITIK.COM -  Kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Alina (Elina Widjajanti) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dari dua tersangka tersebut, satu orang telah diamankan, sementara satu lainnya masih diburu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Widi Atmoko mengungkapkan, tersangka yang telah ditangkap berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto.

Sementara tersangka lainnya berinisial MY atau M Yasin masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

“Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara, kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” kata Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, melansir pemberitaan Mediahub Polri, Selasa (30/12/2025). 

Samuel Ardi Kristanto Sudah Diamankan

Widi menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Samuel Ardi Kristanto dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga masih mendalami peran Samuel dalam peristiwa pengusiran paksa tersebut.

“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

 

Satu Tersangka Masih Diburu Polisi

Sementara itu, tersangka M Yasin ditargetkan segera diamankan.

Widi menegaskan bahwa tim kepolisian telah diterjunkan ke lapangan untuk memburu yang bersangkutan.

“MY masih dalam proses penangkapan oleh tim kami yang berada di lapangan,” jelasnya.

Kronologi Pengusiran Paksa Nenek Alina

Kasus ini menimpa Elina Widjajanti (80) yang diduga diusir secara paksa oleh puluhan orang dari rumahnya.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025.

Menurut Wellem, sekitar 30 orang mendatangi rumah korban dan memaksanya keluar.

Mereka diduga merupakan suruhan pihak yang mengklaim telah membeli rumah tersebut dan melakukan eksekusi secara sepihak.

“Kurang lebih ada 30 orang yang melakukan pengusiran paksa dan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).

Korban Ditarik Paksa hingga Terluka

Elina sempat menolak keluar dari rumahnya.

Namun, ia ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang. Peristiwa itu disebut terekam dan disaksikan oleh sejumlah saksi.

“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai berdarah,” ungkap Wellem.

Tak hanya itu, korban juga tidak sempat menyelamatkan barang-barang pribadinya, termasuk dokumen penting.

Seluruh isi rumah disebut langsung diangkut oleh sejumlah orang usai pengusiran paksa tersebut. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink