Kamis, 2 April 2026

Deretan Menteri Agama Tersandung Korupsi, Terbaru Kasus Kuota Haji

Menteri Agama dalam Pusaran Korupsi

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43

KORUPSI - Rentetan kasus Menteri Agama tersandung korupsi, dari dana haji, kuota ibadah, hingga kerugian negara besar/ Foto: Kolase MEGAPOLITIK

MEGAPOLITIK.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menjadi pusat sorotan akibat sejumlah kasus korupsi yang melibatkan beberapa menteri dari berbagai periode. 

Baru‑baru ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. 

Kasus ini menambah daftar Menteri Agama yang tersandung korupsi di lembaga yang seharusnya menjadi simbol integritas dalam urusan keagamaan. 

Kasus yang terjadi selama lebih dari dua dekade menunjukkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat paling atas pemerintahan.

Jejak Korupsi Para Mantan Menteri Agama

Kementerian Agama mencatat bahwa dugaan korupsi tidak hanya menimpa Yaqut Cholil Qoumas. 

Beberapa mantan Menteri Agama tersandung korupsi seperti periode sebelumnya mulai dari penyalahgunaan Dana Abadi Umat hingga dana penyelenggaraan haji, yang menimbulkan kerugian negara.

Said Agil Husin Al‑Munawar (2001–2004)

Nama Said Agil Husin Al‑Munawar tercatat sebagai salah satu Menteri Agama yang pernah dipenjara akibat kasus korupsi

Ia menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2001–2004 dan kemudian dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan dana Abadi Umat (DAU) serta dana penyelenggaraan haji. 

Dalam vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2006, Said Agil dihukum 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda, dan dikenai kewajiban penggantian kerugian negara. 

Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sumber dana umat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan jamaah haji dan kegiatan keagamaan lainnya. 

Namun, dana tersebut justru dinilai diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Suryadharma Ali (2009–2014)

Suryadharma Ali, yang menjabat Menteri Agama dari 2009 hingga 2014, juga terjerat kasus korupsi yang sangat sensitif secara sosial. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 terkait dugaan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010–2013. 

Dugaan korupsi tersebut mencakup penggelembungan biaya dan penyalahgunaan dana operasional kementerian untuk keuntungan pribadi serta orang dekat.

Dalam persidangan, Suryadharma dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara, denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara atas korupsi yang dilakukannya.

Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi dan sempat mencapai 10 tahun penjara sebelum akhirnya ia dibebaskan dengan status bebas bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Yaqut Cholil Qoumas (2020–2024)

Kasus terbaru menimpa Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024. 

Hal ini membuat Yaqut Cholil menjadi mantan Menteri Agama ketiga yang tersandung korupsi.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. 

Kasus korupsi ini terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang menurut penyidik tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Penyidikan kasus korupsi ini telah dimulai sejak Agustus 2025, dan KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan pihak terkait lainnya agar proses hukum berjalan efektif.

Bentuk dan Modus Korupsi

Dalam tiga kasus tersebut, Menteri Agama tersandung korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama berkisar pada penyalahgunaan dana haji, Dana Abadi Umat (DAU), dan pengelolaan kuota haji. 

Mantan Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar didakwa atas penyimpangan penggunaan DAU serta dana penyelenggaraan haji yang semestinya digunakan untuk pendidikan, sosial, dan sarana ibadah.

Sementara mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dituduh menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji serta dana operasional kementerian untuk kepentingan pribadi dan pemberian fasilitas kepada pihak tertentu. 

Terakhir, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan aturan kuota haji sebagaimana diatur oleh undang‑undang, sehingga merugikan keuangan negara. (daf)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink