Kamis, 2 April 2026

Dikabulkan MK, Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah untuk Buka Kebun di Hutan

Selama kegiatan itu tidak bersifat komersial

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:26

ILUSTRASI - Potret ilustrasi masyarakat adat. Putusan MK, orang yang telah tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan minimal lima tahun secara terus menerus dan mengelola lahan seluas maksimal lima hektare untuk kebutuhan non-komersial tidak dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif/ Foto

MEGAPOLITIK.COM -  Kabar gembira datang bagi masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Permohonan ini diajukan oleh organisasi Sawit Watch, yang menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut menghambat hak masyarakat adat untuk mengelola lahan secara tradisional.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 110B ayat (1) yang berkaitan dengan ketentuan sanksi administratif bagi pelaku perkebunan tanpa izin pemerintah pusat.

MK menegaskan bahwa pasal ini juga tidak berlaku bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup di kawasan hutan dan membuka lahan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” demikian bunyi kutipan amar putusan perkara No.181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (16/10/2025).

 

MK Beri Perlindungan bagi Masyarakat Adat

Dalam pembacaan pertimbangan putusan, hakim konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pengecualian ini sejalan dengan semangat perlindungan terhadap masyarakat adat.

Menurutnya, orang yang telah tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan minimal lima tahun secara terus menerus dan mengelola lahan seluas maksimal lima hektare untuk kebutuhan non-komersial tidak dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

MK menilai, pasal-pasal yang diuji memiliki irisan esensi dengan putusan MK No.95/PUU-XII/2014, yang juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi masyarakat adat agar tidak dikriminalisasi atas aktivitas pertanian tradisionalnya.

“Kegiatan perkebunan yang dilakukan masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak diperjualbelikan demi keuntungan, tidak bisa disebut sebagai kegiatan komersial,” jelas Prof. Enny.

Dengan demikian, masyarakat adat kini tidak perlu lagi mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan itu tidak bersifat komersial dan dilakukan secara turun-temurun.

Momentum Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Putusan ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

MK menilai bahwa pendekatan hukum terhadap masyarakat adat harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan budaya, bukan sekadar aturan administratif.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah pusat agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan kehutanan yang bersinggungan dengan hak masyarakat adat.

Dengan putusan MK ini, masyarakat adat di berbagai wilayah kini mendapat jaminan konstitusional untuk mengelola lahan secara tradisional tanpa rasa takut terkena sanksi hukum. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink