MEGAPOLITIK.COM - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) segera memperjelas status aset dolphin dan fender Jembatan Mahakam.
Kejelasan ini dinilai krusial untuk mempercepat penanganan kerusakan pasca-insiden tabrakan ponton pada Februari 2025 lalu.
Desakan tersebut mengemuka lantaran perbaikan belum berjalan optimal, meski kerusakan struktur pengaman jembatan telah berlangsung hampir sepuluh bulan.
Ketua DPRD: Status Aset Jadi Hambatan Utama
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud atau Hamas menilai, ketidakjelasan kepemilikan aset menjadi faktor utama lambannya penanganan kerusakan.
Menurutnya, BBPJN harus lebih dulu menunjukkan dasar kewenangan yang sah sebelum membahas perbaikan fisik.
“Pertama saya tanyakan soal kewenangan. Apakah benar dolphin dan fender itu aset BPJN? Jembatan dibangun tahun 1980 dan diresmikan 1981, tapi struktur pengaman itu baru ada tahun 1990-an. Sampai hari ini saya belum pernah melihat SK yang menyatakan itu aset pusat,” kata Hamas diwawancara awak media beberapa waktu lalu
DPRD Minta Verifikasi Langsung ke Kementerian PUPR
Hamas meminta Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltim untuk mendatangi langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna memastikan dokumen legal terkait kepemilikan aset tersebut.
“Kita perlu lihat SK-nya. Jangan katanya-katanya. Kalau ternyata dulu kita yang membangun, jangan mereka yang menunjuk-nunjuk. Harus ada legalitas,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa kejelasan status aset, pemerintah daerah berada dalam posisi lemah, termasuk dalam upaya penegakan hukum.
Penegakan Hukum Terkendala Status Aset
Hamas menyebut, selama aset diklaim sebagai milik pusat, pemerintah daerah tidak bisa melaporkan kerusakan ke aparat penegak hukum.
“Enggak bisa kita laporkan ke polisi. Karena asetnya diakui punya mereka. Kalau itu aset daerah, bisa kita laporin. Sekarang mereka yang mengklaim, ya kita mau bilang apa?” ujarnya.
Ia menggambarkan kondisi dolphin dan fender yang sudah tidak berfungsi, sehingga tiang utama Jembatan Mahakam tidak lagi terlindungi dari risiko benturan kapal.
Risiko Bencana Jika Tiang Utama Tertabrak
Hamas mengingatkan potensi bahaya serius jika kapal melintas di luar jam pemanduan, terutama pada malam atau dini hari.
“Kalau ponton lewat malam atau subuh, bisa langsung menabrak tiang utama. Kalau tiang utama miring, itu bisa jadi bencana nasional. Kita semua ingat Jembatan Tenggarong runtuh 14 tahun lalu. Jangan sampai terulang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti instruksi penghentian aktivitas di bawah jembatan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim, namun disebut tidak dijalankan di lapangan.
Pertanyakan Sanksi dan Lambannya Perbaikan
Selain status aset, Hamas mempertanyakan ketidakjelasan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Saya juga tanyakan, sanksinya apa? Jangan sampai kerusakan fasilitas publik sebesar ini tapi tidak ada sanksi yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, jika BBPJN mengklaim aset tersebut sebagai milik pusat, maka seharusnya ketegasan soal sanksi juga ditegakkan.
“Siapa yang menabrak, siapa yang lalai, dan apa konsekuensinya harus jelas. Jangan kita yang menanggung risikonya, tapi sanksinya tidak pernah kelihatan,” tambahnya.
Janji Enam Bulan, Perbaikan Baru Dimulai Oktober
Hamas juga menyoroti keterlambatan realisasi perbaikan. Ia menyebut BBPJN sebelumnya menjanjikan penanganan dalam enam bulan, namun pekerjaan baru dimulai pada 26 Oktober 2025.
“Janji enam bulan, tapi baru mulai Oktober. Sepuluh bulan kerusakan dibiarkan. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Anggaran perbaikan sebesar Rp27 miliar pun dipertanyakan, terutama karena pekerjaan disebut hanya mencakup satu struktur fender.
“Kalau cuma satu fender, ponton masih bisa lolos dan menabrak tiang. Kalau dua, ada peluang tertahan. Ini soal keselamatan publik, bukan soal murah atau mahal,” tegas Hamas.
Hamas menekankan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan Jembatan Mahakam.
“Kalau memang tanggung jawab pusat, maka harus siap bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan berikutnya. Jangan sampai masyarakat jadi korban lalu pemerintah daerah yang disalahkan,” ujarnya. (adv)





