MEGAPOLITIK.COM - DPRD Kota Samarinda mengingatkan agar kebijakan perpajakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak justru mempersempit ruang tumbuh usaha yang masih berjuang di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah diminta mempertimbangkan kondisi riil masyarakat sebelum menerapkan kebijakan fiskal.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Meski tarif pajak tetap dipertahankan, terdapat perubahan pada kelompok usaha yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.
DPRD Soroti Pembatasan Fasilitas Pajak bagi UMKM
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5 persen kini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) biasa, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas yang sama.





