MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat (9/1/2026) setelah KPK melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Status hukum tersangka KPK Yaqut Cholil menjadi perhatian publik mengingat posisinya sebagai menteri pada masa terjadinya perkara tersebut.
KPK Tetapkan Yaqut Cholil sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah KPK menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya, Yaqut Cholil telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini.
Pemeriksaan terakhir terhadap Yaqut tercatat berlangsung pada 16 Desember 2025.
KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi terkait mekanisme penentuan dan pengelolaan kuota haji tahun 2023 hingga 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama dan memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus kuota haji menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan publik yang luas, khususnya calon jemaah haji Indonesia.
KPK mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota serta potensi aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, KPK belum merinci pasal yang disangkakan secara terbuka, namun menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Penetapan tersangka ini menempatkan Yaqut sebagai salah satu mantan pejabat tinggi negara yang terseret dalam perkara korupsi sektor pelayanan publik.
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Berdasarkan LHKPN
Seiring dengan status tersangka tersebut, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan dengan status verifikasi lengkap, total harta kekayaan Yaqut tercatat sebesar Rp 14.549.729.733 sebelum dikurangi kewajiban utang.
Setelah dikurangi utang senilai Rp 800.000.000, total kekayaan bersih Yaqut Cholil tercatat sebesar Rp 13.749.729.733.
Nilai tersebut didominasi oleh kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah.
Aset tanah dan bangunan Yaqut tercatat senilai Rp 9.520.500.000.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan seluas 573 m²/450 m² di Rembang senilai Rp 1.889.000.000, tanah seluas 560 m² di Rembang senilai Rp 650.000.000, serta tanah dan bangunan 163 m²/163 m² di Jakarta Timur dengan nilai Rp 4.500.000.000.
Selain itu, terdapat tanah seluas 1.159 m² di Rembang senilai Rp 150.000.000, tanah 263 m² di Rembang senilai Rp 731.500.000, serta tanah dan bangunan 510 m²/510 m² di Rembang senilai Rp 1.600.000.000.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Yaqut memiliki aset senilai Rp 2.210.000.000, terdiri dari mobil Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260.000.000 dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1.950.000.000.
Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 220.754.500, serta kas dan setara kas senilai Rp 2.598.475.233.
Sementara itu, kategori surat berharga dan harta lainnya tercatat nihil dalam laporan tersebut.
Penetapan status tersangka KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Perkembangan proses hukum Yaqut Cholil selanjutnya, termasuk pendalaman peran dan tanggung jawab para pihak, akan menjadi perhatian publik di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji nasional. (daf)





