MEGAPOLITIK.COM - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan seluruh anggota dewan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Hal ini disampaikan di sela agenda klarifikasi Badan Kehormatan (BK) terhadap Abdul Giaz, anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem, pada Rabu (15/10/2025) di Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim.
Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas, menilai bahwa pernyataan publik seorang wakil rakyat di media sosial harus memperhatikan norma dan etika karena kini sudah diatur oleh hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peringatan Soal UU ITE: Bisa Kena Sanksi Berat
Politisi Partai Golkar itu menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam bermedsos karena ancaman pidananya tidak main-main.
Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat diancam penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
“Kita harus arif dalam bermedsos, karena sekarang ada hukumnya. Ini bisa lebih dari lima tahun (pidana), bahkan bisa mengancam posisi sebagai anggota dewan,” ujar Hamas.
Hamas juga menyinggung soal pemeriksaan yang tengah dilakukan BK DPRD terhadap Abdul Giaz sejak pukul 14.00 Wita.
Ia menilai, langkah BK sudah tepat untuk memastikan kebenaran dari konten unggahan yang menimbulkan reaksi publik.
Menurutnya, selama pernyataan masih dalam ranah internal dewan, hal tersebut wajar. Namun, ketika sudah menjadi konsumsi publik dan menyinggung ranah privat, maka perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kalau masih di ranah dewan, bebas saja. Tapi ini kan sudah masuk ke ranah privat,” ujarnya.
BK DPRD Diminta Segera Laporkan Hasil Klarifikasi
Hasanuddin mengatakan dirinya masih menunggu laporan resmi dari Badan Kehormatan terkait hasil klarifikasi tersebut.
Ia juga menyebut bahwa aksi demonstrasi yang sempat dilakukan di gedung DPRD Kaltim pada hari yang sama sudah selesai dan telah ditanggapi.
“Saya menunggu laporan dari BK. Saya pikir demonya baru dimulai, ternyata sudah dan telah ditemui,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ramainya unggahan di media sosial yang menampilkan dua anggota DPRD berinisial AG dan AF bersama AA, setelah ketiganya melapor ke Polda Kaltim terkait dugaan doxing yang dilakukan oleh seseorang berinisial B.
Dalam unggahan video beredar, ada terdengar ujaran "orang luar daerah" yang dinilai beberapa kalangan, berpotensi pada isu SARA.
hal inilah yang menjadi dasar BK DPRD Kaltim melakukan klarifikasi kepada Abdul Giaz. (tam)





