MEGAPOLITIK.COM - Nama Anwar Usman, adik ipar Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi pemberitaan usai dirinya menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tak hadir sidang, berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari sana, peringatan kemudian diberikan kepada Anwar Usman.
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 41/MKMK/12/2025, sebagaimana disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/12/2025).
“Surat ini merupakan bentuk pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.
MKMK Ingatkan Potensi Pelanggaran Etik
Dalam laporannya, MKMK menilai tingkat ketidakhadiran hakim berpotensi memunculkan penilaian publik tentang pelanggaran etik.
Peringatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap perilaku hakim konstitusi, yang mencakup aktivitas pribadi di media sosial, konsistensi integritas, serta prioritas terhadap tugas yudisial.
MKMK juga menegaskan pentingnya hakim konstitusi mengutamakan tugas pokok yudisial dibanding aktivitas non-yudisial yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan sebagai hakim MK.
Anwar Usman Catat Absensi Tertinggi
Berdasarkan tabel rekapitulasi kehadiran yang dibacakan Palguna, Anwar Usman tercatat sebagai hakim konstitusi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025.
Rinciannya, Anwar Usman:
- Tidak hadir 81 kali dari total 589 sidang pleno
- Absen 32 kali dari 160 sidang panel
- Tidak hadir 32 kali dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
- Persentase kehadiran RPH hanya 71 persen, terendah dari seluruh sembilan hakim konstitusi
Hakim Lain dengan Tingkat Absensi Tinggi
Di bawah Anwar Usman, hakim konstitusi dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak berikutnya adalah:
- Arief Hidayat, absen 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali di sidang panel
- Enny Nurbaningsih, absen 9 kali di sidang pleno dan 2 kali di sidang panel
Harta Kekayaan Anwar Usman
Harta Kekayaan Anwar Usman Capai Rp 41,9 Miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024 yang terpublish di situs eLHKPN KPK, total kekayaan Anwar Usman tercatat mencapai Rp 41.983.805.636 atau hampir Rp 42 miliar.
Rincian Harta Kekayaan Anwar Usman
Dalam laporan yang telah dinyatakan lengkap secara administratif, Anwar Usman tercatat memiliki aset terbesar berupa kas dan setara kas, disusul kepemilikan tanah dan bangunan di berbagai daerah.
Kas dan Setara Kas Tembus Rp 35,9 Miliar
Pos kas dan setara kas menjadi komponen terbesar dalam harta kekayaan Anwar Usman, dengan nilai mencapai Rp 35.973.505.636. Jumlah ini mencakup simpanan tunai dan dana di rekening perbankan.
Puluhan Bidang Tanah dan Bangunan
Anwar Usman juga tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 5,29 miliar, yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain:
- Kabupaten/Kota Bima (NTB) – menjadi lokasi terbanyak kepemilikan tanah, dengan luas bervariasi dari ratusan hingga ribuan meter persegi
- Bekasi
- Tangerang Selatan
- Lumajang
Beberapa aset bernilai besar di antaranya tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dengan nilai mencapai Rp 1,62 miliar, serta sejumlah bangunan hasil sendiri di Bima dan Bekasi.
Secara total, tercatat lebih dari 30 bidang tanah dan bangunan atas nama Anwar Usman dalam laporan tersebut.
Kendaraan dan Harta Bergerak
Untuk alat transportasi dan mesin, Anwar Usman melaporkan aset senilai Rp 283,6 juta.
Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 430 juta.
Tanpa Utang
Dalam laporan tersebut, Anwar Usman tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan bersihnya tetap utuh di angka Rp 41,9 miliar.
Lebih Tajir dari Wapres Gibran
Dengan angka Rp 41, 9 Miliar, harta kekayaan hakim konstitusi Anwar Usman itu lebih banyak dibandingkan dengan harta kekayaan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka memiliki harta kekayaan senilai Rp 27, 5 Miliar.
Laporan tersebut disampaikan pada 28 Maret 2025 dan telah dinyatakan lengkap secara administratif.
Data LHKPN untuk Wapres RI Gibran tercatat dalam bidang Eksekutif, lembaga Kantor Wakil Presiden, dengan unit kerja Wakil Pimpinan Pemerintahan. Nomor Harta Kekayaan (NHK) Gibran tercatat 759708.
Berdasarkan laporan tersebut, total harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka mencapai Rp27.519.975.620.
Dalam laporan ini, Gibran tercatat tidak memiliki utang, sehingga seluruh nilai tersebut merupakan kekayaan bersih. (tam)





