MEGAPOLITIK.COM - Kabar baik untuk para pemegang paspor Indonesia.
Selain fasilitas bebas visa, sejumlah negara juga menyediakan skema Visa on Arrival (VoA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang 2026.
Dengan sistem ini, WNI bisa mendapatkan visa langsung saat tiba di bandara atau perbatasan negara tujuan tanpa perlu mengurusnya sebelum keberangkatan.
Praktis dan cocok untuk perjalanan spontan.
Apa Itu Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia?
Visa on Arrival (VoA) adalah jenis visa yang diterbitkan langsung oleh otoritas imigrasi negara tujuan ketika wisatawan tiba.
Berbeda dengan visa reguler, VoA tidak mengharuskan pengajuan melalui kedutaan sebelum berangkat.
Berdasarkan data Passport Index 2026, terdapat puluhan negara yang memberikan fasilitas VoA untuk pemegang paspor Indonesia.
Umumnya, skema ini berlaku untuk:
- Kunjungan wisata
- Perjalanan bisnis singkat
- Transit dalam durasi tertentu
Meski lebih fleksibel, pelancong tetap diwajibkan membayar biaya administrasi serta mengisi formulir saat kedatangan.
Daftar Negara Visa on Arrival untuk WNI 2026
Berikut daftar negara yang menyediakan fasilitas VoA bagi pemegang paspor Indonesia, lengkap dengan durasi tinggal maksimal.
Negara VoA di Asia dan Timur Tengah
- Armenia – 120 hari
- Azerbaijan – 30 hari
- Yordania – 30 hari
- Kyrgyzstan – 30 hari
- Nepal – 150 hari
- Oman – 30 hari
- Qatar – 30 hari
- Sri Lanka – 30 hari
Negara VoA di Afrika
- Burundi – 30 hari
- Djibouti – 90 hari
- Ethiopia – 90 hari
- Guinea-Bissau – 90 hari
- Madagaskar – 90 hari
- Malawi – durasi tidak spesifik
- Mozambik – 30 hari
- Sierra Leone – 30 hari
- Tanzania – durasi tidak spesifik
- Uganda – durasi tidak spesifik
- Zimbabwe – 90 hari
Negara VoA di Amerika dan Oseania
- Bolivia – durasi tidak spesifik
- Kuba – durasi tidak spesifik
- Nikaragua – 30 hari
- Samoa – 90 hari
- Tuvalu – 30 hari
- Marshall Islands – 90 hari
- Palau – 30 hari
Syarat dan Ketentuan Visa on Arrival
Meski tergolong praktis, pelancong tetap perlu memperhatikan sejumlah persyaratan umum sebelum menggunakan fasilitas VoA, antara lain:
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
- Tiket pulang-pergi
- Bukti reservasi akomodasi
- Dana yang mencukupi selama berada di negara tujuan
Durasi maksimal tinggal dan biaya VoA berbeda di setiap negara.
Karena kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu, sangat disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi kedutaan atau otoritas imigrasi sebelum keberangkatan.
Dengan banyaknya negara Visa on Arrival untuk WNI di 2026, peluang perjalanan internasional semakin terbuka luas bagi pemegang paspor Indonesia.
Kini, bepergian ke luar negeri bisa lebih fleksibel dan tanpa ribet. (sal)
- Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Tahun 2026, Cukup Paspor Valid!
- Daftar Lima Menteri Luar Negeri Indonesia sebelum Sugiono, dari Ali Alatas hingga Retno Marsudi
- Kunjungan Kerja PM Inggris ke China, Pembatasan Anggota Parlemen akan Dicabut
- China Longgarkan Aturan Visa saat Kunjungan Perdana Menteri Inggris ke Tiongkok





