MEGAPOLITIK.COM - Selain fasilitas bebas visa dan Visa on Arrival (VoA), sejumlah negara kini menerapkan sistem Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia.
Skema eTA menjadi alternatif modern yang mempermudah proses perjalanan ke luar negeri tanpa harus mengurus visa konvensional di kedutaan.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), eTA berarti izin masuk yang diajukan secara online sebelum keberangkatan.
Prosesnya relatif cepat dan praktis karena persetujuan biasanya dikirim dalam bentuk digital melalui email dalam hitungan hari.
Apa Itu eTA dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Electronic Travel Authorization (eTA) adalah sistem otorisasi perjalanan elektronik yang mewajibkan pelancong mendaftar secara daring sebelum memasuki negara tujuan.
Meski bukan bebas visa sepenuhnya, eTA jauh lebih sederhana dibandingkan pengajuan visa tradisional yang memerlukan dokumen fisik dan wawancara di kedutaan.
Umumnya, pemohon hanya perlu mengisi formulir online, mengunggah data paspor, serta membayar biaya administrasi jika diperlukan.
Setelah disetujui, izin perjalanan akan terhubung secara elektronik dengan paspor pemohon.





