Kamis, 2 April 2026

Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK 4 Jam, Diduga Terima Uang Pengamanan Tambang di Kukar Kaltim

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:12

FOTO BERSAMA - Ketum PP Japto Soerjosoemarno (tengah). Ia diperiksa KPK 4 jam terkait dugaan uang pengamanan tambang di Kukar Kaltim/ IG @japto_s

MEGAPOLITIK.COM -  Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, diperiksa selama sekitar empat jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang dari aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026). Japto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan hasil tambang oleh Japto dari salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara.

“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama sebagai jasa pengamanan,” kata Budi dalam keterangannya.

Japto Diperiksa Sekitar Empat Jam

Pemeriksaan terhadap Japto berlangsung cukup lama, yakni mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.26 WIB.

Namun usai menjalani pemeriksaan, Japto memilih irit berbicara kepada awak media yang telah menunggu di luar ruang pemeriksaan.

Ia meminta agar pertanyaan terkait materi pemeriksaan langsung ditujukan kepada penyidik KPK.

“Jangan tanya sama saya dong,” kata Japto singkat.

Ketika kembali ditanya mengenai isi pemeriksaan, ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

“Tanya sama penyidik,” ujarnya sebelum masuk ke mobil dan meninggalkan Gedung KPK.

Japto hanya menyebut bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab hukum yang sedang didalami penyidik.

“Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” ucapnya.

KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026.

Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  • PT Sinar Kumala Naga
  • PT Alamjaya Barapratama
  • PT Bara Kumala Sakti

Budi Prasetyo menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujarnya.

Menurut KPK, ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama melakukan praktik gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

KPK Telusuri Skema Fee Produksi Batu Bara

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan terkait.

Di antaranya Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Johansyah Anton Budiman, serta Rifando yang menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut.

Keduanya diperiksa terkait operasional produksi perusahaan serta dugaan pembagian fee yang diduga mengalir kepada Rita Widyasari.

Sementara itu, penyidik juga memeriksa staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika BR Ginting.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada proses produksi serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi.

Profil Singkat PT Alamjaya Barapratama

PT Alamjaya Barapratama merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Perusahaan ini, mengutip dari data MODI ESDM, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku hingga 7 Agustus 2033.

Konsesi tambang yang dimiliki perusahaan tersebut mencakup area seluas sekitar 2.912 hektare di Kutai Kartanegara.

Perusahaan ini tercatat berkantor di Jalan Patin No. 8, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK hingga kini masih terus menelusuri dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima keuntungan dari praktik gratifikasi tersebut. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink