MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Langkah ini menjadi kado awal tahun dari Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus sinyal kuat pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Sepanjang 2026
Dalam beleid tersebut ditegaskan, pemerintah memberikan insentif PPN 100 persen atas penyerahan rumah tapak maupun rumah susun pada tahun anggaran 2026.
“Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi kutipan resmi PMK 90/2025.
Insentif ini berlaku penuh selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2026, dengan catatan berita acara serah terima dilakukan dalam periode tersebut.
Syarat Harga Rumah yang Dapat Insentif
PPN DTP 100 persen diberikan untuk:
- Rumah tapak atau apartemen siap huni
- Harga jual maksimal Rp2 miliar untuk PPN yang ditanggung penuh
- Berlaku untuk hunian dengan harga jual hingga Rp5 miliar
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku apabila cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026.
Kewajiban Pengembang Diperketat
Dalam PMK ini, pemerintah juga mempertegas tanggung jawab administrasi pengembang. Pengembang diwajibkan:
- Melaporkan realisasi PPN DTP
- Mendaftarkan berita acara serah terima rumah
- Menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak
PMK juga menegaskan bahwa pada dasarnya penyerahan rumah tetap dikenai PPN sesuai aturan perpajakan, namun pembayarannya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan insentif.
Hanya Berlaku untuk Rumah Baru dan Sekali Seumur Hidup
Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk:
- Rumah tapak atau rusun baru dan siap huni
- Penyerahan pertama oleh pengembang
- Belum pernah dipindahtangankan
Selain itu, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik WNI maupun WNA, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Larangan Jual Rumah Selama Satu Tahun
PMK 90/2025 juga mengatur pembatasan tegas. Rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP tidak boleh dipindahtangankan selama satu tahun sejak tanggal penyerahan.
Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik spekulasi dan memastikan insentif benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan hunian, bukan untuk kepentingan investasi jangka pendek. (tam)





