MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) pada 29 Desember 2025, dengan tujuan menyesuaikan pengembangan perkebunan dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan Jabar.
Menurut surat edaran tersebut, tanaman sawit dinilai tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.
Seluruh penanaman baru sawit—baik oleh petani perseorangan maupun perusahaan—dilarang total.
Bahkan, kebun sawit yang telah ada diminta dialihkan secara bertahap ke komoditas lain seperti teh, kopi, atau karet, yang dianggap lebih ramah lingkungan.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan:
“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya," demikian tertulis di SE tersebut.
Penggantian komoditas tersebut harus memperhatikan kriteria tertentu, yakni unggulan daerah, sesuai kondisi agroekologi, mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta menekan risiko kerusakan lingkungan.
APKASINDO Kritik Kebijakan KDM
Kebijakan Gubernur Jawa Barat ini mendapat sorotan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).
Wakil Ketua Umum APKASINDO Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menilai pelarangan sawit sebagai kebijakan yang diskriminatif dan reaksioner.
“APKASINDO menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sangat diskriminatif dan reaksioner terhadap tanaman sawit. Apalagi keluarnya surat edaran tersebut tidak disertai data dan bukti ilmiah bahwa kelapa sawit menyebabkan krisis air bersih atau bencana ekologis di Jawa Barat,” kata Qayuum, Rabu (31/12/2025), melansir pemberitaan Sawit Indonesia.
Qayuum menambahkan, sawit adalah komoditas strategis nasional yang memberikan manfaat ekonomi besar bagi petani dan negara.
Ia menekankan bahwa kebijakan pelarangan mengabaikan fakta bahwa sawit telah tumbuh di Jawa Barat puluhan tahun tanpa menimbulkan bencana lingkungan.
“Sawit ini berkah dari Tuhan untuk Indonesia. Harusnya Indonesia mengelola sawit lebih baik, bukannya melakukan pelarangan seperti kebijakan KDM ini,” ujar Qayuum.
APKASINDO mencatat, perkebunan sawit di Jawa Barat tersebar di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya, dengan total luas 15.764 hektare dan produksi 43.493 ton CPO.
Sebagian besar dikelola oleh BUMN (11.254 hektare) dan swasta (4.259 hektare).
Kebutuhan Kajian Mendalam
Qayuum menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum APKASINDO, Dr. Gulat ME Manurung, agar kebijakan semacam ini dikaji lebih mendalam dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Menurut APKASINDO, KDM mengabaikan kajian ilmiah dan prosedur obyektif, padahal RPJMN Kementerian BAPPENAS/PPN 2025 telah memasukkan sawit sebagai komoditas strategis nasional.
“Kebijakan ini seharusnya melibatkan pemangku kepentingan lain agar tidak diskriminatif. Sayangnya, yang terjadi justru kebijakan sepihak yang mengabaikan fakta di lapangan,” kata Qayuum.
Larangan total penanaman sawit oleh Gubernur Dedi Mulyadi menuai kritik dari APKASINDO karena dianggap diskriminatif dan tidak berbasis data ilmiah.
Kebijakan ini dipandang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi petani sawit yang telah puluhan tahun mengelola lahan di Jawa Barat, sementara sawit tetap menjadi komoditas strategis nasional yang bernilai ekonomi tinggi. (tam)





