MEGAPOLITIK.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan surat kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Kamis (18/12/2025).
Surat tersebut berisi permohonan pemanggilan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik KPK karena dinilai mengabaikan perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan langkah ini diambil karena KPK dianggap abai, bahkan membangkang, terhadap perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan.
“Hakim sudah jelas memerintahkan pemanggilan Gubernur Sumut sebagai saksi. Tapi sampai perkara diputus, perintah itu tidak dijalankan. Ini bukan soal teknis, ini soal kepatuhan terhadap hukum,” kata Boyamin dalam keterangan pers diterima redaksi Megapolitik.com, Kamis (18/12/2025).
Saksi Wartawan Tempo Diminta Dihadirkan
Dalam surat bernomor resmi yang dikirim ke Dewas KPK, MAKI secara khusus meminta agar wartawan Tempo wilayah Medan, Sahat Simatupang, dipanggil sebagai saksi.
Permintaan itu merujuk pada keterangannya dalam sidang praperadilan MAKI melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Sahat menerangkan bahwa Hakim Tipikor Medan secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi.
Namun, perintah tersebut tidak pernah dilaksanakan hingga perkara diputus.
Boyamin menilai keterangan saksi ini krusial untuk membongkar kontradiksi pernyataan KPK di ruang publik.
“Tidak pernah ada pencabutan atau ralat perintah hakim. Tapi KPK justru menyampaikan seolah-olah hakim meralat perintahnya. Ini yang harus diluruskan Dewas,” ujarnya.
- Boyamin Saiman Bersaksi di Praperadilan Korupsi Kuota Haji 2024 di PN Jaksel! Bongkar soal Temuan Aliran Uang
- Bobby Nasution Tak Pernah Dipanggil di Kasus Korupsi Jalan, MAKI Gugat KPK di PN Jaksel
- Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto! Kenapa Bebasnya Setnov Dinilai Cacat Formil?
Bantahan Pernyataan Deputi Penindakan KPK
MAKI juga menyoroti pernyataan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu yang menyebut adanya klarifikasi JPU kepada hakim soal perlunya pemanggilan saksi di luar berkas perkara.
Menurut Boyamin, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan dan tidak sesuai fakta persidangan.
“Kalau memang ada ralat hakim, buktikan di persidangan. Faktanya, perintah itu tidak pernah dicabut. Tapi KPK memilih tidak memanggil Gubernur Sumut,” tegasnya.
Dugaan Standar Ganda Penegakan Hukum
MAKI menilai sikap KPK dalam perkara ini janggal dan bertolak belakang dengan praktik penegakan hukum di daerah lain, di mana kepala daerah kerap dipanggil sebagai saksi, bahkan tak jarang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam banyak kasus, kepala daerah dipanggil tanpa ragu. Tapi dalam perkara Sumut ini, KPK seperti takut memanggil Gubernur. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal independensi,” ujar Boyamin.
Peran Gubernur Disorot dalam Putusan Hakim
MAKI juga mengutip pertimbangan hakim PN Tipikor Medan yang menyebut adanya actus reus atau perbuatan melawan hukum terkait pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos PUPR dari pos lainnya.
Menurut Boyamin, fakta pergeseran anggaran tersebut mustahil terjadi tanpa peran kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sumatra Utara.
“Hakim sudah menyatakan ada perbuatan melawan hukum. Tapi anehnya, pihak yang secara struktural punya kewenangan justru tidak pernah dipanggil KPK, baik di tahap penyidikan maupun di persidangan,” katanya.
MAKI Desak Dewas Bertindak Tegas
Atas dasar itu, MAKI mendesak Dewas KPK tidak ragu memanggil saksi dan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajaran penindakan KPK.
“Kalau Dewas diam, maka pesan ke publik jelas: perintah hakim bisa diabaikan. Ini berbahaya bagi sistem hukum,” tutup Boyamin. (tam)





