MEGAPOLITIK.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan korupsi tata kelola izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
SP3 tersebut sebelumnya diterbitkan dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum MAKI, yang terdiri dari Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., Kurniawan Adi Nugroho, S.H., Ardian Pratomo, S.H., dan Rudi Marjono, S.H.
Kuasa hukum bertindak atas nama MAKI yang diwakili Koordinator Boyamin Saiman.
SP3 Dinilai Tidak Sah dan Melanggar Aturan
Dalam permohonan praperadilan yang diterima Megapolitik.com, MAKI menegaskan beberapa dasar hukum mengapa SP3 yang diterbitkan 17 Desember 2024 dianggap tidak sah:
- SP3 ditandatangani oleh pejabat KPK yang tidak sah, bukan pimpinan KPK periode 2024-2029.
- SP3 dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK 21 hari setelah terbit, melewati batas waktu yang diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2021.
- Dugaan tindak pidana meliputi penyalahgunaan wewenang pemberian izin tambang yang merugikan negara sekitar Rp 2,7 triliun dan suap/gratifikasi senilai Rp 13 miliar.
"Penetapan SP3 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, karena kekayaan nikel di Konawe Utara merupakan milik negara yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan video diterima redaksi Megapolitik.com hari ini.
MAKI menilai penghentian penyidikan ini mengabaikan kepentin
gan publik dan merugikan masyarakat luas yang menjadi korban tindak pidana korupsi.
MAKI Dorong Penyidikan Dilanjutkan
Dalam petitumnya, MAKI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan.
- Menyatakan MAKI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.
- Menyatakan SP3 tidak sah secara hukum dan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel serta suap/gratifikasi.
- Memerintahkan KPK melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan.
Subsidiarnya, MAKI meminta pengadilan memeriksa praperadilan secara adil dan sesuai ketentuan hukum (ex aequo et bono).
Penjabaran Kasus Sebelumnya
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang Aswad Sulaiman saat menjabat PJ Bupati Konawe Utara (2007-2009) hingga periode definitif 2011-2016.
Dugaan korupsi itu mencakup pemberian izin tambang nikel kepada 17 perusahaan yang merugikan negara Rp 2,7 triliun, penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 13 miliar.
Aswad Sulaiman sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan sejak 2 Juli 2020, sebelum akhirnya SP3 diterbitkan pada 17 Desember 2024.
Di pemberitaan sebelumnya, KPK menjelaskan alasan penerbitan SP3 dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK menegaskan, keputusan tersebut diambil demi memberikan kejelasan serta kepastian hukum karena perkara dinilai tidak lagi memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, unsur pembuktian pada pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. KPK menilai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dibuktikan secara memadai untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3, yang terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025), melansir Tirto. (tam)





