Jumat, 3 April 2026
Menteri Keuangan Purbaya

Masuk Renstra Kemenkeu 2025–2029, Apa Urgensi dan Tantangan Redenominasi?

Paham Lebih Dalam soal Redenominasi

Rabu, 12 November 2025 - 18:56

REDENOMINASI - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah tanda tangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang memuat Renstra Menkeu terkait wacana redenominasi (Foto: Instagram @purbayayudhi_official)

MEGAPOLITIK.COM - Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik setelah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.

Isu ini sebenarnya bukan hal baru, sebab dalam beberapa tahun terakhir, redenominasi sudah sering menjadi bahan pembahasan di ranah ekonomi nasional.

Mengenal Apa Itu Redenominasi

Secara sederhana, redenominasi merupakan proses penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol pada nominal uang, tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi harga sepotong roti adalah Rp1.000, maka setelah redenominasi harga roti itu menjadi Rp1, dengan nilai beli yang tetap sama.

Artinya, perubahan hanya terjadi pada cara penulisan nominal, bukan pada nilai tukar maupun daya beli.

Berbeda dengan sanering, yang justru menurunkan nilai mata uang dan dilakukan saat inflasi berada pada tingkat yang sangat parah.

Urgensi Redenominasi

Rencana redenominasi ini dinilai penting karena memiliki beberapa urgensi utama, antara lain:

  1. Meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing global.
  2. Menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
  3. Menstabilkan nilai rupiah demi melindungi daya beli masyarakat
  4. Meningkatkan kredibilitas dan citra rupiah di mata dunia internasional

Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat rampung pada tahun 2027, dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab utama.

Tantangan Redenominasi

Meski demikian, pelaksanaan redenominasi bukan tanpa tantangan.

Salah satu hambatan terbesar adalah kesiapan ekonomi, sistem, dan pemahaman masyarakat.

Minimnya sosialisasi dapat menimbulkan kesalahpahaman, misalnya anggapan bahwa harga barang naik atau nilai uang menurun, padahal secara riil tidak demikian.

Faktor lain, seperti stabilitas ekonomi dan tingkat inflasi juga berperan besar.

Karenanya, kebijakan ini hanya ideal dijalankan ketika kondisi ekonomi sedang stabil, agar kepercayaan masyarakat terhadap mata uang baru tidak terganggu.

Selain aspek sosial, biaya implementasi dan kesiapan infrastruktur juga menjadi tantangan tersendiri.

Kapan Redenominasi Mulai?

Proses redenominasi menuntut pembaruan pada sistem akuntansi, pencetakan uang baru, hingga penyesuaian sistem perbankan dan administrasi keuangan secara menyeluruh.

Meski rencana ini telah tercantum dalam dokumen strategis, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat maupun tahun depan.

Kebijakan ini juga memerlukan koordinasi intensif dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, guna memastikan seluruh aspek ekonomi dan sistem keuangan siap sebelum diterapkan.

(apr)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink