Jumat, 3 April 2026
Pilkada Lewat DPRD

Mereka yang Menolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Bagaimana Sikap NasDem, Gerindra, dan Golkar?

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:42

ILUSTRASI - Sejumlah pengamat menilai gagasan Pilkada lewat DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi, sementara sebagian partai menganggapnya sah secara konstitusional dan perlu dipertimbangkan ulang/ Foto Antara (Kolase oleh Megapolitik.com)

MEGAPOLITIK.COM -  Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD alias Pilkada lewat DPRD kembali memicu polemik nasional.

Di tengah dorongan efisiensi anggaran dan evaluasi Pilkada langsung, suara penolakan justru menguat dari berbagai kalangan, mulai dari pakar pemilu, aktivis antikorupsi, hingga organisasi masyarakat.

Sikap partai politik pun terbelah.

Sejumlah pengamat menilai gagasan Pilkada lewat DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi, sementara sebagian partai menganggapnya sah secara konstitusional dan perlu dipertimbangkan ulang.

Pakar Pemilu dan Aktivis Antikorupsi Menolak

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai wacana Pilkada tidak langsung mengabaikan pengalaman sejarah.

Ia menegaskan, politik uang justru marak ketika kepala daerah dipilih DPRD, sebagaimana terjadi sebelum reformasi.

Menurut Titi, melansir dari Kompas.com, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa rezim pemilihan kepala daerah berada dalam kerangka pemilu langsung sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945.

Karena itu, Pilkada lewat DPRD dinilai menyimpang dari asas pemilihan umum yang demokratis.

Penolakan juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga antikorupsi itu menilai Pilkada lewat DPRD tidak menjamin hilangnya praktik politik uang, bahkan berpotensi memperluas transaksi politik tertutup.

ICW mencatat, sepanjang 2010–2024, ratusan anggota DPRD terjerat kasus korupsi.

PBNU: Hak Rakyat Tidak Boleh Dirampas

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Pulungan, melansir dari sumber yang sama, menyebut Pilkada lewat DPRD bukan solusi atas mahalnya ongkos politik.

Ia menilai hak rakyat memilih pemimpin daerah tidak boleh dicabut dengan dalih efisiensi.

Menurut Rahmat, persoalan utama justru terletak pada birokrasi dan elite politik, bukan pada partisipasi rakyat. Solusi yang diperlukan adalah desain pemilu yang lebih sederhana dan efisien, bukan penghapusan Pilkada langsung.

 

Gerindra: Perlu Keberanian Ubah Sistem

Di sisi lain, Partai Gerindra secara terbuka mendukung wacana kepala daerah dipilih DPRD.

Dilansir dari Tempo, Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi menyatakan, kajian internal partainya telah lama mengusulkan perubahan sistem Pilkada.

Gerindra menilai sistem Pilkada langsung memiliki banyak dampak negatif, terutama biaya politik yang tinggi, baik bagi calon kepala daerah maupun negara. Karena itu, perubahan mekanisme dinilai perlu dipertimbangkan secara serius.

Golkar Masih Mengkaji, Tekankan Evaluasi Demokrasi

Sementara itu, Partai Golkar belum mengambil sikap tegas.

Sejumlah elite Golkar menilai evaluasi sistem Pilkada memang perlu dilakukan, terutama terkait maraknya politik uang, politik dinasti, dan polarisasi di masyarakat.

Namun, Golkar mengakui bahwa pencabutan hak rakyat memilih langsung kepala daerah berpotensi menimbulkan resistensi publik.

Partai berlambang beringin itu menyebut kualitas demokrasi dan hasil kepemimpinan daerah harus menjadi pertimbangan utama.

NasDem: Selaras Konstitusi dan Pancasila

Berbeda dari kelompok penolak, Partai NasDem menilai Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional.

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menyatakan UUD 1945 tidak mengunci satu model demokrasi elektoral di tingkat daerah.

NasDem memandang mekanisme DPRD sejalan dengan nilai musyawarah dan perwakilan dalam Pancasila.

Selama prinsip partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dijaga, perubahan sistem Pilkada tidak dapat disebut mematikan demokrasi.

Perdebatan Masih Panjang

Dengan pro dan kontra yang sama kuat, wacana Pilkada lewat DPRD dipastikan masih akan menjadi perdebatan panjang di ruang publik dan parlemen.

Pemerintah dan DPR dituntut membuka ruang dialog luas agar perubahan sistem pemilihan kepala daerah tidak justru memperlebar jarak antara rakyat dan kekuasaan. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink