Kamis, 2 April 2026
IKN

MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN: Negara Harus Tetap Punya Kontrol Atas Tanah! Ipar Jokowi Dissenting Opinion

Sesuai amanat UUPA dan UUD 1945

Jumat, 14 November 2025 - 11:41

Istana Negara di IKN/ Foto: IG: @ikninfo

MEGAPOLITIK.COMMahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan mekanisme dua siklus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Ketentuan yang memungkinkan pemberian hak tanah hingga 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (13/11) melalui perkara 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Wasito.

Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat 1–3 UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Alasan MK: Negara Tidak Bisa Evaluasi Jika Hak Tanah Terlalu Panjang

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dengan jangka waktu sangat panjang melalui skema dua siklus.

Durasi tersebut dinilai jauh melampaui ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Guntur menyebut persoalan ini berkaitan dengan putusan lama MK Nomor 21-22/PUU-V/2007, yang mengharuskan adanya evaluasi berkala dalam pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah.

Menurutnya, negara tidak mungkin melakukan evaluasi jika HAT diberikan hampir dua abad.

“Implikasinya, kewenangan kontrol oleh negara menjadi berkurang atau bahkan terhalang karena tidak diaturnya evaluasi,” ujar Guntur.

Ia menegaskan bahwa evaluasi sangat penting agar negara dapat mencabut atau membatalkan hak tanah yang ditelantarkan, digunakan tidak sesuai tujuan, merugikan kepentingan umum, atau melanggar aturan pertanahan.

 

UUPA: Tanah Harus Untuk Kemakmuran Rakyat

Guntur kembali menekankan filosofi UUPA: seluruh tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Walaupun UUPA sudah berlaku sejak 1960, substansinya tetap relevan untuk mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Namun, Pasal 16A UU IKN dinilai ambigu dan membuka ruang penafsiran yang justru memperlemah posisi negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

MK Tegaskan Batas Baru: HGU Maksimal 35 Tahun, Bukan 190 Tahun

Dalam putusannya, MK mengoreksi tiga ketentuan utama dalam Pasal 16A UU IKN dan menetapkan batas waktu baru yang sejalan dengan UUPA.

Berikut makna baru pasal-pasal tersebut setelah dikoreksi MK:

1. HGU (Hak Guna Usaha)

  • Pemberian awal: maksimal 35 tahun
  • Perpanjangan: maksimal 25 tahun
  • Pembaruan: maksimal 35 tahun
  • Semua harus berbasis kriteria dan evaluasi berkala

2. HGB (Hak Guna Bangunan)

  • Pemberian awal: maksimal 30 tahun
  • Perpanjangan: maksimal 20 tahun
  • Pembaruan: maksimal 30 tahun
  • Tetap harus dievaluasi secara bertahap

3. Hak Pakai (HP)

  • Pemberian awal: maksimal 30 tahun
  • Perpanjangan: maksimal 20 tahun
  • Pembaruan: maksimal 30 tahun
  • Mengikuti mekanisme evaluasi berjenjang

Selain itu, MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat 1–3 bertentangan dengan UUD 1945 dan otomatis tidak berlaku.

Ada Dissenting Opinion dari Tiga Hakim

Putusan ini tidak bulat. Tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu:

  • Anwar Usman yang merupakan ipar dari Joko Widodo 
  • Daniel Yusmic P. Foekh
  • Arsul Sani

Namun, isi detail pendapat mereka tidak dibacakan dalam persidangan. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink