Kamis, 2 April 2026

Negara Mau Ambil Alih 300 Ribu Hektare Tambang Ilegal, Diperintahkan Sita Dulu Baru Denda

Tambang Ilegal Mencakup Emas hingga Bauksit

Sabtu, 28 Juni 2025 - 2:18

PRABOWO - Presiden RI Prabowo Subianto. Ia memerintahkan penyitaan terhadap sekitar 300 ribu hektare tambang ilegal yang berada di kawasan hutan/ IG @prabowo

MEGAPOLITIK.COM -   Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan penyitaan terhadap sekitar 300 ribu hektare tambang ilegal yang berada di kawasan hutan.

Langkah ini menyusul laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal mencapai Rp700 triliun.

Perintah ini disampaikan oleh Kepala BPKP, Yusuf Ateh, dalam acara Leader’s Corner: Leading to Transform di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Yusuf menjelaskan bahwa Presiden menginstruksikan agar negara terlebih dahulu menguasai kembali lahan tambang ilegal, lalu menindak para pelaku dengan denda atas keuntungan ilegal (illegal gain).

“Karena perintah Pak Presiden: ambil dulu, nanti baru kita kasih denda. Ambil dulu, kuasai kembali,” tegas Yusuf.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp700 Triliun

Berdasarkan data BPKP, dari total 4,2 juta hektare lahan tambang di dalam kawasan hutan, sekitar 296 ribu hektare telah dipetakan sebagai prioritas penertiban.

Komoditas yang dieksploitasi secara ilegal di wilayah ini mencakup emas, batu bara, dan bauksit—semuanya bernilai tinggi dan mudah dikeruk.

Yusuf menegaskan bahwa praktik tambang ilegal jauh lebih merusak dibandingkan komoditas lain seperti kelapa sawit.

“Kalau sawit harus tanam dulu, nunggu enam tahun. Tapi kalau tambang, tinggal keruk pakai beko, langsung prak-prak,” ujarnya.

 

Tambahan PNBP dari Kompensasi dan Penegakan Hukum

BPKP mencatat bahwa nilai kerugian konkret yang telah dihitung akibat tambang ilegal mencapai Rp111 triliun.

Pemerintah tidak hanya akan menyita lahan, tetapi juga akan menagih kompensasi dari pelaku usaha tambang yang melanggar.

“Seperti di kasus sawit kemarin, kita tagih. Kalau tidak, kita penjarakan. Lahan yang kita kuasai kembali, kita tagih lagi sebagai pemasukan tambahan untuk PNBP,” lanjut Yusuf.

Penegakan hukum ini akan dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Yusuf menyebutkan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

“Ini kolaborasi luar biasa. Tidak mungkin kami bekerja sendiri tanpa Kejaksaan dan TNI-Polri,” ujarnya.

Upaya Negara Mengakhiri Era Tambang Ilegal

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak lagi mentoleransi tambang ilegal yang telah lama merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.

Dengan pendekatan “sita dulu, denda belakangan”, negara berharap bisa mengakhiri dominasi pengusaha nakal di sektor tambang dan mengembalikan hak rakyat atas sumber daya alam. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink