MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga terlibat korupsi melalui pengadaan proyek.
Kali ini, yang tersangkut adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang ditangkap di wilayahnya sendiri pada Rabu (10/12/2025).
Dalam konferensi pers KPK, kembali diketahui bahwa modus yang digunakan dalam korupsi kali ini adalah soal fee dalam pengadaan proyek.
Atur Pemenang Lelang Pengadaan
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Ardito berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek, termasuk perusahaan milik tim kampanyenya.
Untuk melancarkan aksinya, Ardito diduga meminta bantuan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan Iswantoro, selaku Sekretaris Bapenda.
“Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari–November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/12/2025).
Selain itu, KPK menemukan Ardito menerima fee tambahan sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT EM, untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Dengan demikian, total aliran uang yang diterima Ardito diduga mencapai Rp 5,75 miliar.
Modus Korupsi Kepala Daerah Bukan Hal Baru
Kasus yang menimpa Ardito ini bukanlah fenomena tunggal.
Beberapa kepala daerah sebelumnya juga terjerat kasus serupa:
- Rahmat Effendi, eks Wali Kota Bekasi, divonis 10 tahun penjara terkait suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
- Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara, ditetapkan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten tersebut, dengan nilai kontrak proyek mencapai Rp 112 miliar, termasuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan Rp 9,9 miliar.
- Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara, terseret kasus suap pengadaan barang dan jasa serta dugaan gratifikasi tahun 2019–2021.
- Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung, tersangka pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2018.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan proyek kepala daerah masih menjadi persoalan serius yang terus dipantau KPK.
Harta Kekayaan Ardito Wijaya
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat publik, Bupati Lampung Tengah memiliki total kekayaan mencapai Rp12.857.356.389.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan – Rp12.035.000.000
Tanah & Bangunan 4.581 m² di Lampung Tengah – Rp2.000.000.000
Tanah & Bangunan 2.500 m² di Lampung Tengah – Rp250.000.000
Tanah & Bangunan 340 m² di Lampung Tengah – Rp2.285.000.000
Tanah & Bangunan 250 m² di Lampung Tengah – Rp2.500.000.000
Tanah & Bangunan 4.661 m² di Lampung Tengah – Rp5.000.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin – Rp705.000.000
Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T 2017 – Rp357.000.000
Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT CKD 2018 – Rp345.000.000
Motor Suzuki UY 125 S AT 2011 – Rp3.000.000
3. Kas dan Setara Kas – Rp117.356.389
Total Harta Kekayaan Bersih: Rp12.857.356.389
KPK masih mendalami kasus ini, termasuk proses pemeriksaan dan potensi tersangkutnya pihak-pihak lain dalam dugaan suap proyek pengadaan di Lampung Tengah. (tam)





