MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa program bantuan pendidikan Gratispol akan terus berjalan tanpa terhenti.
Pemprov menegaskan bahwa keberlanjutan program tersebut akan diperkuat melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda), sehingga Gratispol tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat memberikan kuliah umum mengenai program Gratispol di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda pada Jumat, 28 November 2025.
Di hadapan ratusan mahasiswa yang memenuhi auditorium kampus, Seno menerima berbagai pertanyaan kritis mengenai masa depan program tersebut.
Kekhawatiran utama mahasiswa adalah kemungkinan Gratispol dihentikan setelah masa jabatan gubernur berakhir.
Anggaran Gratispol Terjamin hingga 2029
Menanggapi hal itu, Seno menegaskan bahwa Pemprov sudah menyiapkan alokasi pendanaan jangka panjang.
Ia memastikan anggaran Gratispol aman hingga akhir periode kepemimpinan 2024–2029.
“Selama lima tahun ke depan hingga 2029, pendanaannya sudah kita pastikan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,48 triliun,” ungkapnya.
Pemprov juga memaparkan proyeksi peningkatan jumlah penerima dan kebutuhan anggaran dari tahun ke tahun sebagai berikut:
- 2025: 33.546 mahasiswa — Rp204 miliar
- 2026: 124.045 mahasiswa — Rp1,315 triliun
- 2027: 124.045 mahasiswa — Rp1,337 triliun
- 2028: 132.045 mahasiswa — Rp1,381 triliun
- 2029: 140.499 mahasiswa — Rp1,417 triliun
- 2030: 143.499 mahasiswa — Rp1,480 triliun (proyeksi puncak program)
Perda Menjadi Pengaman Program Agar Tidak Bisa Dihentikan
Mahasiswa juga mempertanyakan potensi program ini dihentikan oleh pemimpin berikutnya, seperti yang kerap terjadi pada sejumlah kebijakan daerah.
Seno pun menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak akan berlaku untuk Gratispol.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim bersama DPRD telah sepakat untuk menyiapkan Perda Gratispol, yang akan menjadi landasan hukum tetap agar program tidak dapat ditiadakan begitu saja oleh gubernur pengganti.
“Perda itu wajib dilaksanakan karena ditetapkan oleh gubernur, wakil gubernur, dan DPRD,” katanya.
Seno menambahkan bahwa setelah aturan tersebut berlaku, siapa pun pemimpin yang menjabat bahkan puluhan tahun mendatang tetap berkewajiban melaksanakan program ini.
Perubahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi pencabutan Perda di DPRD.
“Ini adalah upaya kami agar Gratispol terus berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur,” tutupnya.
(ard/adv/diskominfokaltim)





