Kamis, 2 April 2026

Per November 2025, KPK Sudah 6 Kali OTT! Cek Kasusnya Satu per Satu

Termasuk OTT pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker

Rabu, 5 November 2025 - 11:46

KONFERENSI PERS - Konferensi pers KPK dalam kasus OTT pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut/ KPK

MEGAPOLITIK.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan tajinya dalam menegakkan hukum di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.

Hingga November 2025, lembaga antirasuah itu telah mencatat enam operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah, menjerat pejabat dari level kabupaten hingga kementerian.

Rentetan OTT ini memperlihatkan bahwa praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan masih marak, terutama dalam pengelolaan proyek pemerintah dan sektor perizinan. Berikut rangkuman enam OTT besar yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

1. OTT Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Maret 2025)

Operasi pertama tahun ini dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Maret 2025.

Tim KPK mengamankan sejumlah pihak dari kalangan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik suap pengadaan barang dan jasa.

KPK pun mengungkap praktik dugaan suap yang melibatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta fee sebesar 20 persen dari dana pokok pikiran (pokir) yang dialihkan menjadi proyek fisik.

Permintaan itu muncul setelah mereka menyetujui kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang nilainya naik hingga dua kali lipat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pada Januari 2025, beberapa anggota dewan menemui jajaran Pemerintah Kabupaten OKU guna membahas pengesahan rancangan APBD 2025. Dalam pertemuan tersebut, para anggota DPRD disebut meminta kembali jatah pokir seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kesepakatan itu berujung pada pengalihan pokir menjadi proyek fisik senilai sekitar Rp45 miliar di lingkungan Dinas PUPR,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam (16/3/2025).

2. OTT Proyek Jalan Sumatera Utara (Juni 2025)

Pada Juni 2025, KPK kembali melakukan OTT di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Operasi ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan jalan, yang melibatkan pejabat di tingkat provinsi dan rekanan kontraktor. 

Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini nilainya mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.

Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Sumut dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Di lingkungan Dinas PUPR, proyek yang disorot antara lain pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Sementara itu, proyek pada PJN Wilayah I Sumut mencakup empat kegiatan besar, yakni:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2023
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2024
  • Rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2025\
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2025

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; serta dua pihak swasta, KIR (Direktur Utama PT DNG) dan RAY (Direktur PT RN).

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR dan RAY sebagai pelaksana proyek di Dinas PUPR tanpa mengikuti mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa.

Sebagai imbalannya, kedua kontraktor tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada keduanya.

Sementara dalam proyek di PJN Wilayah I Sumut, HEL diduga turut mengatur proses lelang agar perusahaan milik KIR dan RAY kembali terpilih.

Atas pengondisian tersebut, HEL disebut menerima uang Rp120 juta dari keduanya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp231 juta, yang diyakini merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp2 miliar yang disiapkan untuk para pihak terkait.

 

3. OTT Proyek RS Kolaka Timur (7–8 Agustus 2025)

Awal Agustus menjadi salah satu momentum besar KPK tahun ini. Selama dua hari operasi (7–8 Agustus 2025), tim penyidik melakukan OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar, terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Penangkapan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp126,3 miliar.

Proyek tersebut seharusnya menjadi salah satu fasilitas kesehatan unggulan di daerah itu, namun diduga terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelaksanaannya.

4. OTT Suap Kawasan Hutan di Jakarta (13 Agustus 2025)

Belum genap sepekan dari OTT Kolaka Timur, KPK kembali bergerak cepat. Pada 13 Agustus 2025, OTT digelar di Jakarta terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha yang diduga menyalahgunakan izin pengelolaan hutan untuk kepentingan pribadi.

Lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat kota—Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor—yang kemudian menyeret tiga nama besar di sektor kehutanan dan bisnis izin lahan.

Mereka adalah Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V; Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML); dan Aditya, staf perizinan di SB Grup. Ketiganya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT dilakukan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Sembilan orang sempat diamankan dari lokasi berbeda sebelum tiga di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan, tepatnya dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dalam operasi tersebut, KPK menemukan barang bukti mencolok—antara lain uang tunai SGD 189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar, Rp8,5 juta dalam rupiah, serta dua mobil mewah: satu Rubicon yang ditemukan di rumah Dicky Yuana dan satu Pajero di rumah Aditya.

Penelusuran awal KPK mengungkap adanya pola pemberian suap antara korporasi dan pihak yang berwenang dalam pengelolaan izin kawasan hutan.

Modusnya klasik: perusahaan swasta mengiming-imingi “kerjasama” demi memuluskan pengurusan perizinan lahan untuk bisnis.

“Uang yang diamankan diduga merupakan bagian dari komitmen fee terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” tambah Asep.

Dalam proses OTT, selain ketiga tersangka utama, turut diamankan pula sejumlah pihak lain seperti Raffles, Komisaris PT Inhutani V; Arvin dan Sudirman dari PT PML; serta Joko dari SB Grup.

Sementara di luar Jakarta, Bakhrizal Bakri, mantan Direktur PT INH, diamankan di Depok, dan Yuliana, eks Direktur PT Inhutani V, diamankan di Bogor.

5. OTT Kementerian Ketenagakerjaan (20–21 Agustus 2025)

Pada 20–21 Agustus 2025, KPK menggebrak publik dengan OTT besar di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Tak tanggung-tanggung, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama 13 orang lainnya.

Di kasus ini, dibongkar soal praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Para tersangka, yang merupakan penyelenggara negara, diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan mempersulit masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tersebut.

Padahal, berdasarkan aturan resmi, biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp275.000.

Namun, dalam praktiknya, masyarakat dipaksa mengeluarkan hingga Rp6 juta agar permohonannya bisa segera diproses.

Mereka yang tidak sanggup membayar, permintaannya sengaja dilambatkan, dipersulit, atau bahkan tidak diproses sama sekali.

Modus pemerasan ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2019, dan berlangsung sistematis.

Selama enam tahun terakhir, uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp81 miliar.

KPK menyebut, pola ini menggambarkan bentuk penyimpangan yang mengakar di dalam birokrasi.

Masyarakat yang seharusnya dilayani dengan cepat dan transparan, justru menjadi korban dari sistem pungli yang dibungkus prosedur administratif.

6. OTT Gubernur Riau (3 November 2025)

Terbaru, pada Senin, 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau dalam operasi tangkap tangan di Pekanbaru.

Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), simak profilnya. '

Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (3/11/2025) di Riau. 

Ia ditangkap bersama dengan 9 orang lainnya. 

Pada Selasa siang, Gubernur Riau Abdul Wahid terpantau sudah berada di markas KPK, Gedung Merah Putih. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink