Kamis, 2 April 2026
Redenominasi

Perbedaan Redenominasi vs Sanering, Penerapan Menurut Hasil Kajian Akademik

Memahami Redenominasi dan Sanerin

Kamis, 13 November 2025 - 17:59

ILUSTRASI - Redenominasi, penyederhanaan nominal mata uang dengan mengurangi jumlah angka nol tanpa mengubah nilai riil atau daya beli uang (Foto: Pixabay)

MEGAPOLITIK.COM - Baru-baru ini, rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah alias redenominasi kembali mencuat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghidupkan lagi wacana redenominasi rupiah yang sempat bergulir di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dilanjutkan pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo.

Mencuatnya wacana terkait redenominasi ini membuat publik mengaitkan dengan istilah sanering, padahal keduanya tak sama.

Mengetahui perbedaan antara redenominasi dan sanering menjadi hal penting dalam memahami arah kebijakan moneter Indonesia.

Kedua istilah redenominasi dan sanering ini kerap dianggap serupa, padahal memiliki tujuan, waktu penerapan, serta dampak ekonomi yang sangat berbeda.

Artikel berita ini merangkum hasil penelitian akademik dan berbagai jurnal ekonomi untuk membantu masyarakat memahami secara jelas makna maupun implikasi dari redenominasi dan sanering.

Apa yang Dimaksud dengan Redenominasi?

Redenominasi merupakan proses penyederhanaan nominal mata uang dengan cara mengurangi jumlah angka nol tanpa mengubah nilai riil atau daya beli uang tersebut.

Kebijakan ini biasanya diterapkan ketika kondisi ekonomi stabil, dengan tujuan memperlancar transaksi, mempermudah sistem akuntansi, dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional.

Contoh sederhana:

Jika Rp1.000.000 disederhanakan menjadi Rp1.000, maka harga barang pun akan disesuaikan, misalnya harga nasi goreng dari Rp20.000 menjadi Rp20.

Nilai sebenarnya tidak berubah, hanya bentuk nominalnya yang dipangkas.

Menurut penelitian Arsyad (2023) dan Annazah (2018), redenominasi yang dirancang dengan baik dapat meningkatkan efisiensi ekonomi sekaligus memperkuat citra mata uang nasional di tingkat global.

Apa Itu Sanering?

Berbeda dengan redenominasi, sanering berarti pemotongan nilai uang secara riil sehingga daya beli masyarakat langsung menurun.

Kebijakan ini biasanya ditempuh saat ekonomi dalam kondisi krisis atau hiperinflasi, sebagai langkah terakhir untuk menekan inflasi dan menjaga kestabilan keuangan negara.

Contoh:

Jika Rp1.000.000 dipotong nilainya menjadi Rp1.000, sementara harga barang tetap, maka masyarakat otomatis kehilangan sebagian besar daya belinya.

Penelitian Turambi (2015) menyebutkan bahwa sanering sering memicu dampak sosial dan psikologis yang berat, seperti kepanikan serta turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kapan Kedua Kebijakan Ini Tepat Diterapkan?

Redenominasi ideal dilakukan ketika ekonomi stabil, inflasi terkendali, dan sistem keuangan berada dalam kondisi sehat.

Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi ekonomi, menyederhanakan transaksi, serta memperkuat citra rupiah.

Sanering, sebaliknya, diterapkan ketika ekonomi mengalami keterpurukan dan inflasi tinggi.

Namun, kebijakan ini sangat berisiko karena secara langsung menggerus daya beli masyarakat.

Hasil Kajian Akademik

Berdasarkan hasil penelitian dari Permana (2015), Turambi (2015), dan Annazah (2018), dapat disimpulkan bahwa:

  1. Redenominasi aman dilakukan apabila disertai persiapan matang dan sosialisasi yang transparan.
  2. Pemerintah perlu menjelaskan dengan jelas perbedaan antara redenominasi dan sanering agar tidak menimbulkan salah paham publik.
  3. Sanering sebaiknya hanya digunakan dalam situasi darurat moneter karena dampaknya yang berat bagi stabilitas sosial dan ekonomi.

Redenominasi Bukan Wacana Baru

Indonesia pernah mengalami sanering pada era 1960-an, ketika inflasi sangat tinggi dan nilai uang masyarakat anjlok drastis.

Sementara itu, wacana redenominasi mulai muncul sejak 2010-an, namun hingga kini belum diterapkan karena pemerintah menunggu waktu yang benar-benar tepat, yakni ketika fondasi ekonomi sudah kokoh dan stabil.

Singkatnya, redenominasi bukanlah sanering.

Redenominasi hanya menyederhanakan nominal tanpa mengurangi nilai, sedangkan sanering memangkas nilai uang secara nyata.

Pemahaman yang benar akan kedua kebijakan ini penting untuk mencegah kesalahpahaman publik dan menjaga kepercayaan terhadap sistem moneter Indonesia.

(apr)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink