MEGAPOLITIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur tengah menyiapkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
Revisi ini ditujukan untuk membuat pengelolaan dana CSR di daerah menjadi lebih terarah, transparan, serta menyesuaikan kebutuhan pembangunan saat ini.
Salah satu poin utama dalam rancangan revisi tersebut adalah rencana memasukkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proses penyaluran dan pengawasan dana CSR perusahaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendukung penuh langkah revisi tersebut.
Pertemuan antara DPRD dan Pemprov menghasilkan komitmen untuk mempercepat seluruh proses penyusunan hingga pembahasan perubahan perda.
DPRD telah meminta Biro Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan.
Hasil inventarisasi itu nantinya menjadi dasar dalam merumuskan materi baru untuk dimasukkan dalam revisi regulasi.
“Kami mendorong agar inventarisasi segera dilakukan. Banyak ketentuan dalam perda lama yang sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang dan harus diperbarui,” ujar Darlis kepada Korankaltim.com
Pelibatan Baznas disebut sebagai salah satu usulan kunci.
Selama ini lembaga tersebut belum tercantum dalam mekanisme pengelolaan CSR, padahal dinilai memiliki kemampuan profesional dalam mengelola dana sosial.
“Perda sebelumnya belum memberi ruang bagi Baznas. Ke depan, kami ingin Baznas ikut terlibat agar penyaluran CSR lebih tepat sasaran dan terstruktur, dengan dasar hukum yang jelas melalui perda baru,” tambahnya.
Selain memasukkan Baznas, DPRD Kaltim juga mengusulkan penerapan sistem digital dalam pengelolaan CSR.
Melalui digitalisasi, proses penyaluran, pelaporan, dan pengawasan dana CSR dapat dilakukan secara lebih terbuka serta mudah dipantau oleh pemerintah dan masyarakat.
Revisi perda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola CSR di Kaltim, sekaligus memastikan kontribusi perusahaan benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan sosial dan peningkatan kesejahteraan warga. (adv)





