MEGAPOLITIK.COM - Nadiem Makarim resmi mengganti kuasa hukumnya dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sosok Hotman Paris Hutapea tak lagi mendampingi mantan Mendikbudristek itu, dan posisinya kini digeser oleh advokat senior Ari Yusuf Amir.
Kabar pergantian ini pertama kali diungkapkan oleh Dodi S. Abdulkadir, salah satu pengacara yang sejak awal menyertai Nadiem Makarim dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Menurut Dodi, keputusan tersebut datang langsung dari keluarga Nadiem Makarim.
Keluarga menilai Hotman Paris tengah menangani banyak perkara besar sehingga tidak dapat terlibat secara penuh pada tahap penuntutan.
“Saya mendapat informasi dari keluarga bahwa Pak Hotman tidak melanjutkan penanganan kasus ini karena mempertimbangkan fokus beliau pada perkara lain,” ujar Dodi, Minggu (23/11/2025).
Sebagai gantinya, keluarga menunjuk Ari Yusuf Amir untuk memimpin pembelaan di pengadilan.
Dengan demikian, proses penuntutan akan ditangani dua tim hukum, yakni tim dari kantor MRP yang dipimpin Dodi, serta tim Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf Amir sendiri membenarkan bahwa ia telah menerima surat kuasa resmi untuk mendampingi Nadiem Makarim.
“Iya benar, kami sudah diberi kuasa,” katanya melansir Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
Ari Yusuf Amir menyebut berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tinggal menunggu jadwal sidang.
Meski demikian, belum ada kepastian apakah Hotman Paris benar-benar digantikan atau akan tetap terlibat dalam satu tim penasihat hukum saat sidang nanti.
Siapa Ari Yusuf Amir?
Dari profil LinkedIn-nya, Ari Yusuf Amir dikenal sebagai advokat kawakan dengan rekam jejak panjang.
Ari Yusuf Amir menamatkan pendidikan hukum internasional di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 1991, kemudian melanjutkan program magister Hukum Bisnis di Universitas Indonesia pada 2001.
Gelar doktornya juga Ari Yusuf Amir raih dari UII pada 2009.
Ari Yusuf Amir memimpin Ail Amir & Associates Law Firm yang berlokasi di Gran Rubina Business Park, Jakarta Selatan, dan memiliki pengalaman panjang sebagai konsultan hukum berbagai perusahaan, baik lokal maupun asing.
Sebagian Riwayat Profesional Ari Yusuf Amir
- Kepala Humas Lembaga Pembela Hukum (1994–1996)
- Asisten advokat di Law Firm Triple “S” (1996–1997)
- Partner di Syarif, Ari & Rekan (1997–1998)
- Legal consultant untuk berbagai perusahaan Jepang di Bandung (1997–2005)
- Managing partner di berbagai firma hukum yang ia dirikan
- Staf Khusus Bidang Hukum Menteri Agama RI (2001–2004)
- Managing Partner Ail Amir & Associates (2004–sekarang)
Dengan rekam jejak tersebut, Ari Yusuf Amir kini menjadi sosok yang dipercaya keluarga Nadiem Makarim untuk memimpin barisan pertahanan dalam kasus korupsi Chromebook yang tengah menjadi sorotan nasional.
Sebagai catatan, Ari Yusuf Amir sebelumnya pernah mendampingi mantan Mendag Tom Lembong dalam perkara impor gula.
Kuasa Hukum Tom Lembong
Nama Ari Yusuf Amir kembali mencuat setelah ia dipercaya menjadi pembela Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Sepanjang proses hukum, Ari Yusuf Amir berdiri di garis depan membela kliennya hingga akhirnya Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski abolisi telah diterima, Ari Yusuf Amir tetap menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bersalah dalam kasus tersebut.
Ari Yusuf Amir menekankan bahwa pemberian abolisi sama sekali tidak mengharuskan penerima untuk mengakui kesalahan, dan tidak pula menjadi tanda bahwa seseorang bersalah.
Ari Yusuf Amir berharap momentum ini menjadi bahan introspeksi bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki proses hukum ke depan.
Menurut Ari Yusuf Amir, apa yang dialami Tom Lembong dapat menimpa siapa saja.
“Kasus yang menjerat Tom Lembong bukan hanya bisa terjadi pada dirinya, tetapi juga berpotensi dialami masyarakat Indonesia lainnya,” ujar Ari Yusuf Amir.
(apr)





