MEGAPOLITIK.COM - Melihat bagaimana profil Darmadi Durianto yang menyebut jika rakyat memecat DPR RI akan terjadi kekacauan.
Darmadi Durianto, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan menjadi sorotan publik setelah menyatakan kekhawatiran atas wacana memberikan hak langsung kepada rakyat untuk memecat anggota DPR di tengah masa jabatan.
Pernyataan ini disampaikan Darmadi Durianto menyusul gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).
Profil Darmadi Durianto
Darmadi Durianto, lahir di Mempawah, Kalimantan Barat pada 25 Juni 1967, merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang mewakili daerah pemilihan DKI Jakarta III, mencakup Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Ia menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Atma Jaya Jakarta, meraih gelar MBA dari University of the City of Manila, Filipina, serta Darmadi Durianto mendapat gelar Doktor Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta pada 2022.
Darmadi Durianto memiliki karier akademik yang panjang sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya sejak 1990 dan aktif dalam dunia konsultan melalui IBII Consulting dan Vadriv Consulting.
Pada 12 Oktober 2024, Darmadi Durianto dianugerahi gelar Guru Besar Kehormatan (Profesor) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Dalam dunia politik, Darmadi Durianto menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi isu strategis seperti BUMN, perdagangan, industri, investasi, koperasi, UKM, dan standarisasi nasional.
Darmadi Durianto dikenal aktif dalam mengawasi kebijakan BUMN dan menekankan perlunya komisaris yang kompeten serta memiliki waktu cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Selain itu, Darmadi Durianto pernah berperan aktif di Megawati Center, khususnya dalam bidang ekonomi, dan kerap memberikan pandangan mengenai tata kelola dan transparansi BUMN.
Melihat bagaimana profil Darmadi Durianto yang memiliki jejak karier dan akademik yang panjang.
Pernyataan Darmadi soal Usulan “Hak Rakyat Pecat Anggota DPR”
Isu hak rakyat memecat anggota DPR RI mencuat setelah beberapa mahasiswa mengajukan judicial review ke MK terkait Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Mereka menuntut agar pasal itu tidak hanya memperbolehkan partai politik untuk mengusulkan pemecatan antarwaktu, tetapi juga memberikan ruang kepada konstituen (rakyat di daerah pemilihan) untuk turut mengusulkan pemberhentian anggota DPR RI.
Menanggapi hal ini, Darmadi Durianto, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan kekhawatiran bahwa gagasan tersebut bisa menimbulkan kekacauan sosial jika tidak diatur dengan sangat detail.
Menurut Darmadi Durianto mekanisme pemecatan antarwaktu saat ini sepenuhnya berada di tangan partai politik melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW), dan tidak ada ketentuan yang mengizinkan pemecatan langsung oleh rakyat.
Darmadi Durianto menyoroti pertanyaan penting: “rakyat yang mana?” dan “bagaimana mekanismenya?” karena aspirasi rakyat sangat beragam. Ada yang mendukung anggota dewan yang dipilih, ada juga yang menolak.
Bila semua konstituen memiliki hak memecat, menurut Darmadi Durianto, hal itu bisa memicu konflik horizontal di masyarakat.
Sebagai alternatif, Darmadi Durianto menyarankan evaluasi kinerja legislator sebaiknya dilakukan melalui pemilu lima tahunan jika rakyat tidak puas dengan kinerja seorang anggota DPR RI, mereka bisa “memberi sanksi” dengan tidak memilihnya kembali.
Darmadi Durianto juga menegaskan bahwa sistem partai saat ini memungkinkan rakyat untuk melaporkan kinerja anggota DPR RI ke partai atau fraksi sebagai bentuk pengawasan, sebelum perlu memikirkan mekanisme pemberhentian langsung.
Kesimpulan
Melihat Profil Darmadi Durianto, anggota DPR RI itu menilai wacana rakyat memecat anggota dewan berpotensi menimbulkan kekacauan karena tidak memiliki mekanisme yang jelas dan berisiko memicu konflik.
Darmadi Durianto menegaskan bahwa sistem PAW dan evaluasi lewat pemilu tetap menjadi cara paling aman untuk menilai kinerja anggota DPR RI. (daf)





