Kamis, 2 April 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi

Ratusan LHKPN Dicek KPK, 60 Terindikasi Korupsi, 11 Gejala Gratifikasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:20

Potret gedung KPK/ Foto: IST

MEGAPOLITIK.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 60 LHKPN terindikasi kasus korupsi, sementara 11 lainnya menunjukkan gejala gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan, pemeriksaan LHKPN tahun ini bersumber dari berbagai kanal.

“Dari 242 LHKPN, 141 berasal dari inisiatif KPK, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM), 10 dari gratifikasi, 1 dari internal KPK, dan 7 lainnya dari sumber eksternal,” jelas Johanis dalam konferensi pers capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Penanganan LHKPN Terindikasi Korupsi dan Gratifikasi

Dari total LHKPN yang diperiksa, 60 laporan yang terindikasi korupsi diserahkan ke Kedeputian Penindakan, sedangkan 11 laporan yang menunjukkan indikasi gratifikasi diserahkan ke Direktorat Gratifikasi.

Selain itu, 28 laporan lainnya dialihkan ke Direktorat PLPM/DNA untuk penanganan lebih lanjut.

“60 laporan ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA,” ujar Johanis.

Tingkat Kepatuhan LHKPN

Johanis menambahkan, hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mencapai 94,89 persen, atau 408.646 pelaporan dari 415.007 wajib lapor.

Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka.

 

Data Gratifikasi 2025

Selain pemeriksaan LHKPN, KPK juga mengelola 4.580 laporan gratifikasi hingga 4 Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, 1.270 laporan ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar, sementara 381 laporan menjadi sebagian milik negara senilai Rp982 juta.

Optimalkan Pengawasan dan Pencegahan

Hasil pemeriksaan LHKPN dan laporan gratifikasi ini menjadi dasar penting bagi KPK dalam mengoptimalkan pengawasan, pencegahan, dan penindakan kasus korupsi di Indonesia.

Dengan data ini, KPK diharapkan dapat terus meningkatkan transparansi penyelenggara negara sekaligus menindaklanjuti indikasi kasus korupsi dan gratifikasi secara lebih efektif.

Langkah ini juga memperkuat upaya KPK dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink