MEGAPOLITIK.COM - Komisi II DPRD Kalimantan Timur menekankan komitmen untuk memperjelas aturan PI 10 persen dan CSR pada revisi perda yang kini berada di tahap finalisasi.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebutkan masih banyak Perusahaan khususnya di sektor migas yang belum maksimal memenuhi kewajiban PI 10 persen, padahal hal itu merupakan hak daerah dan bagian penting untuk meningkatkan pendapatan.
“PI 10 persen itu wajib diserap daerah. Namun faktanya, banyak perusahaan belum menjalankannya dengan benar. Karena itu, kami ingin aturan ini ditegaskan dalam perda,” ujar Sabaruddin.
Selain PI, Komisi II juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dinilai belum merata dan tidak memiliki standar evaluasi yang jelas.
Akibatnya, kontribusi perusahaan sering kali tidak bisa diukur dan belum sebanding dengan dampak kegiatan usaha mereka di lapangan.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, DPRD mendorong perubahan perda agar memuat aturan lebih ketat terkait pelaksanaan CSR, termasuk kemungkinan memberikan batas minimal kontribusi.
Namun langkah itu terhambat oleh regulasi di tingkat pusat.
Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa perda tidak boleh mencantumkan angka nominal secara eksplisit, termasuk wacana kewajiban CSR minimal 3 persen.
“Kami ingin aturan lebih tegas, misalnya CSR minimal 3 persen. Tapi Kemendagri menyatakan tidak boleh mencantumkan angka. Ini yang masih kami bahas,” kata Sabaruddin.
Meski tidak dapat mencantumkan angka khusus, Komisi II tetap ingin memastikan perda memberikan mekanisme evaluasi yang kuat.
Salah satu opsi yang sedang diformulasikan bersama bagian hukum dan perizinan adalah menjadikan pemenuhan kewajiban CSR sebagai syarat dalam perpanjangan izin operasional perusahaan.
“Jika perusahaan belum menjalankan CSR dengan baik, maka saat mengurus perpanjangan izin mereka harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu,” tambahnya.
Penguatan regulasi ini dinilai penting agar perusahaan yang beroperasi di Kaltim tidak hanya fokus mencari keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan daerah.
Melalui revisi perda yang lebih tegas, DPRD Kaltim berharap serapan PI 10 persen dapat maksimal serta pelaksanaan CSR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (adv)





