MEGAPOLITIK.COM - Rumitnya birokrasi perizinan reklame di Samarinda dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut.
Di sisi lain, reklame tanpa izin masih banyak ditemukan dan menjamur di berbagai titik kota.
DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha reklame.
Mulai dari proses perizinan yang dinilai terlalu panjang, kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga maraknya reklame tidak berizin yang berdampak pada rendahnya penerimaan daerah menjadi perhatian dalam pembahasan awal regulasi tersebut.
Hal itu dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama pelaku usaha reklame dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (3/6/2026).
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan mayoritas pelaku usaha reklame mengeluhkan rumitnya proses perizinan yang harus ditempuh sebelum dapat menjalankan usaha secara legal.
Menurutnya, para pengusaha sebenarnya tidak keberatan membayar pajak, namun kesulitan memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang harus dilalui.
“Pada intinya teman-teman penyelenggara reklame mengeluhkan proses pengurusan izin yang terlalu lama. Bukan karena mereka tidak mau membayar pajak, tetapi mereka merasa kesulitan karena harus melalui perizinan yang berbelit-belit,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
PBG Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha
Selain persoalan birokrasi, kewajiban mengurus PBG untuk konstruksi reklame juga menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan pelaku usaha.
Menurut Markaca, para pengusaha menilai baliho atau reklame merupakan bangunan semi permanen sehingga berbeda dengan bangunan gedung yang menjadi objek utama pengaturan PBG.
“Mereka merasa kesulitan pada proses perizinan pendirian reklame, khususnya terkait tiang-tiang penyangga reklame yang tetap harus mengurus PBG,” kata legislator Gerindra ini.
Meski demikian, ia menegaskan pembahasan masih berada pada tahap awal.
DPRD masih menunggu masukan dari sejumlah OPD terkait sebelum menyusun formulasi kebijakan yang dianggap paling tepat.
“Kami juga masih menunggu rekomendasi dari Kominfo, Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP. Mudah-mudahan nanti ditemukan solusi terbaik bagi teman-teman penyelenggara reklame,” ujarnya.
Target PAD Rp10 Miliar, Realisasi Baru Rp1,2 Miliar
Dalam pembahasan raperda tersebut, DPRD juga menyoroti ketimpangan antara jumlah reklame yang tersebar di Kota Samarinda dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Markaca menyebut target penerimaan daerah dari sektor reklame mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun realisasi yang masuk hingga kini baru sekitar Rp1,2 miliar.
Karena itu, ia menilai perlu ada sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha agar sektor reklame dapat berkembang sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
“Target penerimaan pemerintah dari sektor reklame sekitar Rp10 miliar, sementara yang masuk saat ini baru sekitar Rp1,2 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menilai kondisi reklame di Samarinda masih semrawut dan tidak mencerminkan besarnya potensi penerimaan yang seharusnya bisa diperoleh pemerintah daerah.





