MEGAPOLITIK.COM - Konten kreator Resbob resmi jadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber dan konten kreator Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai Resbob, sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung.
Penetapan Resbob ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli, menyusul laporan publik yang viral di media sosial.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa Resbob melakukan ujaran kebencian yang mengarah kepada masyarakat Sunda saat siaran langsung di kanalnya.
Menurut Rudi, Resbob melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton, memanfaatkan viralitas kontennya demi keuntungan finansial yang kemudian membuat Resbob resmi jadi tersangka.
Pernah Dilaporkan Azizah Salsha atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebelum terseret kasus ujaran kebencian, Resbob juga pernah dilaporkan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu bermula dari konten dan siaran langsung yang dibuat Resbob bersama saudaranya, Muhammad Jannah atau Bigmo.
Dalam siaran langsung tersebut, Resbob menuding Azizah berselingkuh dan melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya saat masih menjadi istri seorang pesepak bola.
Tuduhan Resbob tersebut dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baik Azizah Salsha.
Laporan itu didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan juga mencantumkan nama YouTuber lain, Bigmo (Muhammad Jannah).
Perkara tersebut sempat naik ke tahap penyidikan dan membuat Resbob dan Bigmo dipanggil untuk memberikan keterangan.
Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Dalam laporan tersebut, Azizah menuding Resbob dan Bigmo telah menyebarkan fitnah melalui konten di TikTok dan YouTube yang menyebut dirinya terlibat perselingkuhan dan tudingan lain yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Meski Resbob dan Bigmo sempat menyampaikan permintaan maaf, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan.
Resbob Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Hanya berselang beberapa bulan setelah dilaporkan Azizah Salsha, Resbob kembali berurusan dengan pihak berwajib dalam perkara berbeda setelah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking) dalam sebuah konten media sosial.
Menurut polisi, Resbob menyadari bahwa konten bernada ujaran kebencian berpotensi mudah menjadi viral dan menarik perhatian publik, sehingga membuka peluang untuk meraup saweran dari penonton saat melakukan siaran langsung.
Setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Resbob resmi jadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Resbob dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun penjara.
Sebelum Resbob resmi jadi tersangka, ia sempat menjadi buron setelah laporan masyarakat masuk ke Polda Jawa Barat pada pertengahan Desember 2025.
Resbob dilaporkan berpindah-pindah lokasi, termasuk menuju Surabaya dan Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, oleh tim siber Polda Jawa Barat hingga Resbob resmi jadi tersangka.
Kesimpulan
Kasus Resbob menjadi contoh nyata bagaimana konten digital dapat berujung pada proses hukum serius, terutama ketika menyinggung identitas suku atau kelompok tertentu hingga Resbob resmi jadi tersangka.
Statusnya sebagai tersangka ujaran kebencian berbasis SARA menegaskan bahwa hukum Indonesia menindak tegas perbuatan yang dapat menimbulkan kebencian sosial.
Sementara catatan laporan sebelumnya yang dilaporkan Azizah Salsha memberikan konteks bahwa Resbob sudah pernah berurusan dengan aparat hukum sebelum kasus viral Desember 2025. (daf)





