Kamis, 2 April 2026

Resmi Ditangkap Polisi karena Ujaran Kebencian, Latar Belakang Ayah Resbob Terpidana Korupsi Ikut Disorot

Jejak Hukum Ayah Resbob

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:33

RESBOB - Resbob resmi ditangkap polisi karena ujaran kebencian, sorotan publik kembali ke ayahnya yang terpidana korupsi/ Foto: Kolase MEGAPOLITIK

MEGAPOLITIK.COM - Latar belakang ayah Resbob terpidana korupsi turut disorot setelah kasus berisi ujaran kebencian terhadap suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung.

YouTuber dan kreator konten Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob telah ditangkap oleh polisi setelah videonya viral berisi ujaran kebencian terhadap suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung (Viking) yang memicu kecaman publik dan laporan hukum. 

Resbob berhasil diamankan oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di kawasan Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah tempat selama pengejaran polisi.

Setelah ditangkap, Resbob dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya direncanakan dipindahkan ke Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat Resbob dengan Pasal tentang ujaran kebencian dalam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

Kasus ini bukan hanya berbicara soal ujaran kebencian yang ia lontarkan, tetapi juga menarik perhatian publik pada latar belakang keluarganya, terutama ayah Resbob terpidana korupsi.

Ayah Resbob Terpidana Korupsi Merugikan Negara

Nama Mohammad Nashihan, ayah dari Resbob, kini menjadi sorotan publik seiring viralnya kasus ujaran kebencian yang menyeret putranya. 

Berdasarkan putusan pengadilan dan dari beberapa media melaporkan, ayah Resbob terpidana korupsi, Mohammad Nashihan pernah terjerat kasus korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penyalahgunaan dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. 

Kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018 ketika ia berprofesi sebagai pengacara dari sebuah perusahaan yang terlibat proyek dana tersebut. 

Perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp55 miliar, yang kemudian menjadi fokus utama dalam persidangan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. 

Putusan Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Nashihan terbukti bersalah. 

Ayah Resbob dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari keputusan pengadilan terkait perkara ini.

Putusan ini tercantum dalam putusan perkara tindak pidana korupsi dengan nomor tertentu dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tahun 2018. 

Publik kembali menyoroti kasus lama ayah Resbob terpidana korupsi setelah viralnya video Resbob, sehingga keterkaitan latar belakang keluarga ikut dibahas di linimasa media sosial dan berita.

Kronologi Kasus yang Viral

Kasus bermula dari live streaming Resbob di media sosial beberapa hari lalu, ketika ia melontarkan komentar yang dianggap menghina baik Viking maupun masyarakat Sunda secara umum yang mengarah pada ujaran kebencian.

Potongan video dari siaran langsung Resbob itu dengan cepat menyebar ke berbagai platform digital, memicu reaksi keras dari warganet dan komunitas suporter. 

Sejumlah pihak kemudian melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dan juga lembaga lain yang menangani laporan ujaran kebencian tersebut. 

Setelah laporan resmi diterima, polisi menjalankan penyelidikan dan akhirnya melacak keberadaan Resbob hingga penangkapan. 

Kesimpulan

Penangkapan Resbob menegaskan bahwa ujaran kebencian di ruang digital memiliki konsekuensi hukum serius dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf. 

Di sisi lain, sorotan terhadap rekam jejak hukum keluarga yaitu ayah Resbob terpidana korupsi memperkuat perhatian publik bahwa kasus ini berdampak luas dan menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab individu dalam bersikap di ruang publik. (daf)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink