MEGAPOLITIK.COM - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sebagai bagian dari upaya memperkuat mutu pendidikan di Benua Etam.
Pernyataan ini ia sampaikan setelah memimpin Upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Samarinda, Selasa (25/11/2025).
Rudy menilai bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dengan memperkuat standar serta kompetensi para tenaga pendidik.
“Pendidikan adalah jalan memutus rantai kemiskinan menuju kehidupan yang lebih sejahtera. Karena itu, kualitas dan standar guru harus benar-benar terjaga,” ujarnya.
Komentar tersebut sekaligus menjawab apresiasi para guru honorer atas kebijakan insentif provinsi sebesar Rp500.000 per bulan lebih tinggi dari insentif pemerintah pusat yang hanya Rp300.000.
Target Insentif Naik hingga Rp1 Juta, Menyesuaikan APBD
Pemprov Kaltim berencana menaikkan insentif bagi guru non-ASN hingga mencapai Rp1.000.000 per bulan.
Rudy menegaskan bahwa peningkatan tersebut dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kemampuan APBD Kaltim.
Langkah ini diharapkan dapat memberi ruang kesejahteraan yang lebih memadai bagi guru honorer sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
Pemerataan Guru ke Wilayah Terpencil
Selain masalah insentif, Rudy juga menyoroti perlunya pemerataan tenaga pendidik, terutama untuk daerah pedalaman dan perbatasan seperti Mahakam Ulu.
Ia menekankan bahwa guru berkualitas harus tersebar merata agar seluruh siswa di Kaltim memperoleh layanan pendidikan yang sama baiknya.
Menurutnya, standar kompetensi guru tidak boleh hanya terkonsentrasi di kota besar.
Pengajar di wilayah pesisir, desa, hingga daerah terpencil perlu mendapatkan kesempatan peningkatan kapasitas yang setara.
“Pemerataan ini penting agar seluruh anak di Kaltim menerima kualitas pembelajaran yang adil, tanpa melihat di mana mereka tinggal,” tegasnya.
Perlindungan Hukum untuk Guru
Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga berbicara mengenai perlindungan hukum bagi guru.
Ia menyebut adanya kolaborasi antara Mendikdasmen dan Kapolri terkait penerapan restorative justice dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi guru dari potensi kriminalisasi sehingga mereka dapat bekerja lebih nyaman dan profesional.
(ard/adv/diskominfokaltim)





