MEGAPOLITIK.COM - Bonnie Blue, warga negara asing asal Inggris, kini menjadi sorotan publik Indonesia setelah melakukan aksi kontroversial.
Dalam sebuah video konten, Bonnie Blue terlihat melakukan tindakan yang melibatkan bendera Merah Putih secara tidak pantas.
Aksi WNA Inggris ini memicu kecaman luas dari masyarakat Indonesia di media sosial dan menarik perhatian pejabat pemerintah.
Banyak pihak menilai tindakan Bonnie Blue tersebut sebagai penghinaan terhadap simbol kedaulatan negara.
Siapa Bonnie Blue?
Bonnie Blue adalah seorang kreator konten dewasa dan pemeran film dewasa asal Inggris yang dikenal secara internasional melalui platform konten berbayar seperti OnlyFans.
WNA Inggris ini menjadi sorotan publik karena berbagai aksi dan konten kontroversial yang sering ia posting di media sosialnya, serta sejumlah peristiwa yang memicu pro dan kontra di media internasional.
Sebelum terjun ke dunia konten dewasa, Tia Billinger atau Bonnie Blue pernah bekerja di bidang rekrutmen keuangan untuk National Health Service (NHS) di Inggris.
Setelah melalui beberapa pengalaman hidup, di antaranya perceraian pada tahun 2021, Bonnie Blue kemudian pindah ke Australia dan mulai berkarier sebagai model webcam dan kreator konten dewasa.
Dari aktivitas ini, Bonnie Blueberhasil menghasilkan pendapatan besar dari unggahan konten dewasa yang dibuatnya.
Bonnie Blue dikenal publik luar negeri karena sejumlah hal yang kontroversial, termasuk klaim viral bahwa ia pernah melakukan hubungan seksual dengan lebih dari 1.000 pria dalam 12 jam sebagai upaya rekor dunia, yang menjadi perbincangan luas di media sosial dan media internasional pada tahun 2025.
Klaim ini memicu debat tentang etika industri konten dewasa dan batas-batas eksploitasi dalam industri tersebut.
Kasus Bonnie Blue di Bali
Sebelum kasusnya yang diduga melecehkan bendera Merah Putih, Bonnie Blue terlebih dahulu berurusan dengan pihak berwajib Bali.
Pada akhir tahun 2025 Bonnie Blue ditangkap pihak berwajib di Bali, Indonesia, dengan dugaan melakukan pembuatan konten asusila di sebuah studio di daerah Pererenan, Bali.
Bonnie Blue ditangkap bersama belasan warga negara asing lain berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan.
Pemerintah Indonesia kemudian memproses kasus ini melalui sidang tindak pidana ringan karena pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan kendaraan konten (mobil bermerek “BangBus”), dan Bonnie Blue serta rekan-rekannya dikenai denda kecil.
Selain itu, pihak imigrasi Indonesia mendeportasi Bonnie Blue dan memberlakukan larangan masuk kembali (entry ban) ke Indonesia selama 10 tahun sebagai tindak lanjut atas penyalahgunaan visa wisata dan aktivitasnya yang dianggap bisa mengganggu ketertiban umum.
Kontroversi Bendera Merah Putih
Kontroversi memuncak kembali ketika sebuah video viral memperlihatkan Bonnie Blue berjalan di depan gedung KBRI London sambil mengenakan bendera Merah Putih yang diselipkan di belakang celana dan menjuntai hingga menyentuh permukaan trotoar.
Aksi Bonnie Blue ini dipandang oleh banyak pihak sebagai bentuk penghinaan terhadap bendera kebangsaan Indonesia, yang merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Dalam video itu, Bonnie Blue juga melontarkan pernyataan bernada sindiran yang dinilai mengejek Indonesia dan pemerintah, yang membuat reaksi keras dari masyarakat Indonesia di media sosial.
Tanggapan KBRI London
Menanggapi viralnya video tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI London melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas di Inggris.
Hal ini untuk melaporkan Bonnie Blue dugaan pelecehan bendera Merah Putih kepada kepolisian setempat, agar tindakan itu dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku di Inggris.
Hal ini disampaikan dalam siaran pers juru bicara Kemlu RI yang menegaskan bahwa pengaduan resmi telah dilayangkan kepada otoritas Inggris untuk ditindaklanjuti tindakan Bonnie Blue melalui mekanisme hukum yang ada. (daf)





