MEGAPOLITIK.COM - Nama Guru Aini atau Nur Aini (38) mendadak menjadi sorotan publik setelah ia dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Guru Aini sempat viral di media sosial usai mengeluhkan jarak tempuh mengajar sejauh 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Lantas, siapa sebenarnya Guru Aini dan bagaimana kronologi kasus yang berujung pada pemecatan tersebut?
Profil Singkat Guru Aini
Guru Aini merupakan guru ASN asal Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ia ditugaskan mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.
Setiap hari, Nur Aini harus menempuh perjalanan sekitar 114 kilometer pulang-pergi dari rumah ke sekolah.
Dalam sebuah video yang viral, Nur Aini menyampaikan keinginannya untuk dimutasi agar dapat mengajar lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
“Kulo ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” ucap Nur Aini dalam video percakapannya dengan praktisi hukum, Cak Sholeh.
Alasan Pemecatan ASN Guru Aini
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa pemecatan Nur Aini tidak berkaitan langsung dengan keluhan jarak mengajar, melainkan karena pelanggaran disiplin berat sebagai ASN.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil audit kehadiran.
Menurutnya, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi batas yang ditentukan.
“Kategori pelanggaran berat ASN adalah tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam setahun. Yang bersangkutan melebihi batas tersebut,” jelas Devi, melansir Kompas.com
Rekomendasi KASN dan Aturan Disiplin ASN
Pemecatan Nur Aini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Keputusan pemberhentian tetap juga telah melalui rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah proses pemeriksaan administrasi.
Pemerintah daerah menyebut seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, termasuk pemanggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Bantahan dan Dugaan Rekayasa Absensi
Di sisi lain, Nur Aini membantah tudingan mangkir tanpa alasan. Ia mengklaim absensi kehadirannya direkayasa oleh pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan operator.
“Absen saya dibolong-bolongi dan direkayasa, Pak. Akhirnya saya dipanggil Inspektorat,” ujar Nur Aini.
Ia juga mengaku telah menyerahkan bukti presensi asli saat diperiksa BKPSDM. Namun, menurutnya, data absensi versi BKPSDM tidak pernah ditunjukkan kepadanya.
Dugaan manipulasi data kehadiran inilah yang membuat kasus Guru Aini semakin kompleks dan memicu perdebatan publik.
Klarifikasi Dinilai Tidak Tuntas
BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyebut Nur Aini telah diberi kesempatan klarifikasi.
Namun, pada pemanggilan kedua, ia disebut meninggalkan ruangan klarifikasi dan tidak kembali hingga proses selesai.
Karena dianggap tidak kooperatif, Surat Keputusan pemberhentian tetap akhirnya diterbitkan dan disampaikan langsung ke alamat rumah Nur Aini di Bangil.
Kasus Guru Aini Jadi Sorotan Publik
Kasus pemecatan Guru Aini menjadi perhatian luas karena menyentuh isu keadilan bagi guru ASN, jarak penugasan yang ekstrem, hingga dugaan rekayasa administrasi kepegawaian.
Publik kini menyoroti bagaimana kebijakan penempatan ASN di daerah terpencil, serta pentingnya transparansi data kehadiran agar kasus serupa tidak kembali terulang. (tam)





