MEGAPOLITIK.COM - Sosok yang mencuat viral di publik terkait orang pelayaran dalam kasus dugaan penganiayaan pacar driver ShopeeFood ternyata hanyalah menjabat sebagai admin.
Dari kasus penganiayaan pacar driver ShopeeFood ini, tiga orang sudah diamankan polisi dan menjadi tersangka.
Polresta Sleman resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AML (22), seorang perempuan yang diketahui merupakan pacar dari driver ojek online ShopeeFood.
Peristiwa ini terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sempat viral di media sosial pada Kamis malam, 3 Juli 2025 lalu.
Ketiga tersangka, yakni TTW (25), RHW (32), dan RTW (58), langsung ditangkap pihak kepolisian usai laporan masuk pada Jumat dini hari (4/7/2025).
Fakta Sosok 'Orang Pelayaran': Ternyata Hanya Seorang Admin
Salah satu nama yang paling mencuat ke publik adalah TTW, yang sempat disebut-sebut sebagai "orang pelayaran".
Namun, Polresta Sleman meluruskan informasi tersebut. TTW bukan pekerja kapal atau pelayaran profesional, melainkan hanya staf admin pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah.
TTW adalah lulusan Fakultas Akuntansi dari Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY).
Dalam insiden tersebut, ia diduga menarik baju korban hingga membuat AML terjatuh beberapa kali.
Peran Masing-Masing Tersangka dalam Kekerasan
1. TTW (25): Penarik Baju Korban hingga Terjatuh
TTW disebut menjadi pihak yang pertama melakukan tindakan kekerasan dengan menarik baju korban.
2. RHW (32): Pelajar yang Melontarkan Kata Kasar
RHW, yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, juga menarik baju korban dan melontarkan kata-kata kasar. Tindakannya sempat dicegah oleh warga yang berada di lokasi kejadian.
3. RTW (58): Ayah Kandung, Baru Pulang Haji Tapi Ikut Menarik Rambut Korban
Tersangka ketiga adalah RTW, ayah kandung TTW dan RHW. Meski awalnya mengaku ingin melerai, RTW justru ikut melakukan kekerasan dengan menarik rambut dan tangan korban hingga menyebabkan luka.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tidak mentolerir tindak kriminal.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir serta akan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal,” ujarnya melalui laman resmi Polresta Sleman.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Motif Masih Didalami, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Polisi masih terus mendalami motif dan kronologi peristiwa penganiayaan tersebut.
Penyelidikan lanjutan sedang berlangsung untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Polresta Sleman juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum perihal kasus penganiayaan driver ShopeeFood ini. (tam)
- Cara Marpuah Tipu Staf Media Pribadi Prabowo Subianto: Ngaku Pilot hingga Dikasih Duit Rp 48 Juta
- Penampakan Gunung Uang Rp 11, 8 Triliun di Kasus Korupsi CPO! Wilmar Group Terseret
- Update Perkara Judi Online, Uang Tutup Mulut Diminta Rp 1 Miliar hingga 'Pak Menteri' Disebut Sudah Tahu soal Praktik Pengamanan





