MEGAPOLITIK.COM - Sebuah surat internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia bertanda "Rahasia" dengan nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 beredar di berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan.
Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Indonesia.
Dalam surat tersebut, jajaran Kejaksaan diminta meningkatkan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional, khususnya terkait proses penegakan hukum terhadap pejabat negara maupun aparatur negara yang menjadi perhatian publik.
Berikut lima poin penting yang tertuang dalam surat tersebut.
1. Memantau Situasi Secara Intensif
Instruksi pertama meminta seluruh satuan kerja Kejaksaan melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukumnya masing-masing.
Pemantauan itu terutama diarahkan pada potensi AGHT yang dinilai dapat memengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan.
"Melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing," demikian bunyi poin pertama surat tersebut.
2. Memperkuat Deteksi Dini dan Pelaporan Cepat
Poin kedua menekankan pentingnya deteksi dini terhadap setiap perkembangan strategis.
Selain itu, seluruh jajaran diminta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif kepada pimpinan apabila terdapat perkembangan yang dianggap penting.
Langkah ini dimaksudkan agar pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat sesuai kondisi di lapangan.
3. Pengamanan Personel, Aset, dan Dokumen Diperketat
Instruksi berikutnya berkaitan dengan aspek keamanan internal.
Seluruh Kejati, Kejari, dan Cabjari diminta memperkuat pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, hingga fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Dalam surat tersebut juga ditekankan pentingnya menjaga solidaritas internal di lingkungan Kejaksaan.
4. Pegawai Diminta Menjaga Integritas dan Tidak Berkomentar soal Perkara
Poin keempat berisi penekanan terhadap disiplin aparatur Kejaksaan.
Seluruh pegawai diminta menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas.
Selain itu, mereka juga diminta tidak menyampaikan komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur yang berlaku.
Instruksi ini sekaligus menjadi pengingat agar seluruh komunikasi terkait penanganan perkara tetap berada dalam koridor resmi institusi.
5. Komunikasi Publik Harus Terkoordinasi
Poin terakhir mengatur mengenai pengelolaan informasi kepada masyarakat.
Seluruh satuan kerja diminta melakukan komunikasi publik secara terkoordinasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila muncul potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pelaksanaan tugas Kejaksaan di tengah dinamika situasi nasional.
Minta Seluruh Jajaran Tetap Profesional
Di bagian penutup surat, Jamintel Reda Manthovani mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta menghindari perbuatan tercela.
Seluruh perkembangan penting juga diminta segera dilaporkan kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai beredarnya dokumen bertanda "Rahasia" tersebut di ruang publik. (tam)
- Dari Timah hingga Chromebook, Ini Perkara Besar yang Pernah Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung
- Siapa Febrie Adriansyah? Profil Jampidsus Kejaksaan Agung yang Rumahnya Dijaga Puluhan Personel TNI
- Rincian Harta Kekayaan dan Aset Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Capai Rp18,26 Miliar
- Amplop untuk Raja Juli Antoni Diduga Berisi SGD, KPK Beberkan Asal Uangnya





