MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Kesra menegaskan kembali bahwa program bantuan pendidikan GratisPol memiliki beberapa aturan, termasuk batasan usia bagi peserta yang mendaftar.
Ketentuan ini tidak hanya dibuat sebagai aturan administrasi, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Kaltim.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menerangkan bahwa terdapat perlakuan khusus bagi tenaga pendidik yang ingin memanfaatkan program GratisPol.
Guru dan dosen tidak dikenakan batas usia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberikan karena guru dan dosen merupakan profesi yang harus terus meningkatkan kompetensi, sekaligus memegang peran penting dalam pemerataan mutu pendidikan di daerah.
“Secara umum, program ini memang memiliki aturan, termasuk soal usia. Tetapi khusus guru dan dosen, ketentuan tersebut tidak diberlakukan,” ujarnya saat ditemui di Kampus UINSI Samarinda, Jumat (28/11/2025).
Dasmiah menyampaikan bahwa meskipun kewenangan pendidikan tinggi berada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap mengambil langkah untuk mendukung mahasiswa daerah melalui pembiayaan UKT.
Menurutnya, persyaratan program tidak memberatkan.
Syarat utama adalah status sebagai penduduk Kaltim, yang dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga minimal tiga tahun.
Ia juga menguraikan batas usia umum penerima bantuan: maksimal 25 tahun untuk jenjang S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3.
Namun aturan ini dikecualikan bagi guru dan dosen.
Karena bantuan dari Pemprov hanya menanggung UKT, kebutuhan lainnya seperti biaya hidup dan tempat tinggal mahasiswa masih menjadi persoalan yang perlu dibahas, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu maupun yang berasal dari daerah jauh.
Sebagai solusi, Pemprov Kaltim berencana bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi mahasiswa yang membutuhkan. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas pemerataan akses pendidikan.
Sementara itu untuk dukungan biaya hidup, Pemprov berharap perusahaan-perusahaan di Kaltim dapat berpartisipasi melalui program CSR yang dikelola bersama pemerintah daerah.
Dasmiah menegaskan perlunya pembagian tugas yang jelas antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih program.
“Jika kabupaten/kota bisa membantu kebutuhan asrama atau biaya hidup, maka Pemprov bisa tetap fokus pada UKT. Nama programnya juga sebaiknya dibedakan agar tidak menimbulkan kebingungan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, telah memulai komunikasi awal dengan tiga daerah: Penajam Paser Utara, Bontang, dan Kutai Kartanegara.
“Ini masih tahap awal. Ke depannya, kabupaten/kota bisa menangani biaya hidup, sementara Pemprov fokus pada UKT,” pungkasnya.
(ard/adv/diskominfokaltim)





