Kamis, 2 April 2026
DPRD Kaltim

UMP 2026 belum Diputuskan, DPRD Kaltim Soroti Aturan dari Pemerintah Pusat

Selasa, 25 November 2025 - 17:53

DPRD KALTIM - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan (Kolase: megapolitik.com)

MEGAPOLITIK.COM - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dipastikan tidak dapat dilakukan pada jadwal semula, yakni 21 November 2025.

Hal itu diumumkan langsung oleh Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Menurut Menaker, saat ini pemerintah pusat masih merampungkan penyusunan Peraturan Pemerintah baru mengenai sistem pengupahan.

Karena itu, pemerintah tidak lagi berpedoman pada batas waktu penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketiadaan regulasi pengganti membuat seluruh provinsi, termasuk Kalimantan Timur, belum dapat menetapkan UMP 2026. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah yang membutuhkan kepastian upah untuk menyusun rencana ekonomi tahun mendatang.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyayangkan keterlambatan pemerintah pusat dalam menerbitkan regulasi baru, sehingga daerah tidak memiliki dasar hukum untuk bergerak.

Ia menegaskan bahwa penetapan UMP seharusnya dilakukan setiap November sebagai upaya memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus bentuk perlindungan bagi pekerja.

“Kaltim membutuhkan kejelasan kebijakan. Kekosongan aturan ini bisa menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan menghambat perusahaan dalam menyusun anggaran tahun depan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan transisi atau formula baru sebagai pegangan penetapan UMP.

Agusriansyah turut mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk proaktif berkonsultasi dengan Kemenaker.

Menurutnya, karakter ekonomi Kaltim memiliki ciri khas yang berbeda dari provinsi lain, mulai dari dinamika inflasi hingga naiknya kebutuhan hidup layak.

“Apalagi dengan dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Rumus pengupahan harus mencerminkan kondisi nyata di lapangan,” tegas legislator PKS itu.

Menaker sebelumnya juga menyampaikan rencana penguatan peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Agusriansyah menilai langkah tersebut baik, namun perlu disertai parameter jelas dari pemerintah pusat agar daerah tidak memiliki penafsiran berbeda.

Ia menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Kaltim harus menjadikan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar utama.

Untuk kenaikan UMP Kaltim 2026, Agusriansyah mengingatkan bahwa penyesuaian upah harus sejalan dengan meningkatnya biaya hidup. Kalangan pekerja sebelumnya menuntut kenaikan lebih dari 6,5 persen.

Ia menilai stabilnya ekonomi Kaltim serta meningkatnya beban biaya hidup akibat pembangunan IKN menjadi alasan kuat perlunya penyesuaian upah yang memadai agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Komisi IV DPRD Kaltim, lanjutnya, akan mengawasi seluruh proses penetapan UMP agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kami mendukung kenaikan UMP yang proporsional, yang mengutamakan kesejahteraan pekerja namun tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. UMP harus mencerminkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup masyarakat Kaltim,” tutupnya. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink