Jumat, 3 April 2026

Update Pengusiran Paksa Nenek Alina, Kuasa Hukum Siap Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:49

Kolase foto Nenak Alina, Samuel dan Polsek Lakarsantri. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan akan melaporkan Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan kelalaian dalam memberikan perlindungan hukum/ Kolase Megapolitik.com

MEGAPOLITIK.COM -  Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Alina alias Elina Widjajanti (80) memasuki babak baru.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan akan melaporkan Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan kelalaian dalam memberikan perlindungan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Wellem usai Polda Jawa Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa yang terjadi di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

“Bu Elina menitipkan terima kasih kepada Polda Jatim karena sudah menetapkan dan menahan dua tersangka,” ujar Wellem, Selasa (30/12/2025), mengutip Detik.com

Polsek Lakarsantri Akan Dilaporkan ke Propam

Meski mengapresiasi langkah Polda Jatim, Wellem menegaskan masih ada dugaan pelanggaran hukum lain yang akan ditindaklanjuti.

Salah satunya terkait sikap Polsek Lakarsantri yang dinilai menolak permohonan perlindungan hukum sehari sebelum rumah Nenek Alina dibongkar.

Menurut Wellem, pada malam 5 Agustus 2025, sekitar 20 hingga 30 orang mendatangi rumah kliennya dan memicu ketegangan.

Pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan, namun tidak mendapat respons yang diharapkan.

“Kami hanya meminta perlindungan hukum karena situasi sudah ramai dan ada nenek usia 80 tahun di dalam rumah. Tapi permintaan itu ditolak,” jelasnya.

Peristiwa pengusiran paksa sendiri terjadi keesokan harinya, 6 Agustus 2025.

 

Dugaan Hilangnya Barang dan Dokumen Penting

Selain laporan ke Propam, kuasa hukum juga menyoroti dugaan hilangnya barang-barang serta dokumen penting milik Nenek Alina pasca pengusiran dan pembongkaran rumah.

“Barang-barang di sini hilang semua, termasuk dokumen-dokumen penting,” kata Wellem.

Ia juga mempertanyakan munculnya sejumlah dokumen yang sebelumnya tidak pernah ditunjukkan kepada keluarga saat pembongkaran berlangsung, termasuk surat keterangan tanah tahun 2013.

“Pada saat kejadian, tidak pernah ada surat apa pun yang ditunjukkan. Tiba-tiba setelah itu muncul dokumen-dokumen yang janggal,” ungkapnya.

Dugaan manipulasi dokumen, termasuk akta jual beli dan pencoretan letter C tanpa melibatkan ahli waris, disebut akan dilaporkan secara terpisah.

Dua Tersangka Sudah Diamankan

Sebagai informasi, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Alina, yakni Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebutkan Samuel Ardi Kristanto telah lebih dulu diamankan dan diperiksa intensif.

Update terbaru, M Yasin yang sempat buron juga telah ditangkap aparat kepolisian.

“Hari ini kami menetapkan dua tersangka dan keduanya sudah diamankan,” ujar Widi.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain serta potensi pelanggaran hukum tambahan. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink