MEGAPOLITIK.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Desakan ini muncul setelah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ke rumah tahanan KPK.
Dalam keterangan pers yang dikirimkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sampaikan bahwa fakta Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani fasilitas tahanan rumah adalah memicu polemik karena dianggap tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK.
Alasan Pengalihan Tahanan Dinilai Tidak Konsisten
Boyamin menyoroti adanya perbedaan keterangan dari pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut.
Juru Bicara KPK disebut menyatakan bahwa Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Namun, Boyamin Saiman sampaikan, Deputi Penindakan KPK justru menyebut adanya penyakit GERD dan asma sebagai alasan.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya dasar pengalihan itu apa?” demikian sorotan Boyamin.
Dugaan Pelanggaran Prosedur hingga Intervensi
Dalam pernyataannya, Boyamin mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan yang perlu didalami oleh DPR, di antaranya:
- Dugaan intervensi pihak luar dalam keputusan pengalihan tahanan
- Keputusan yang tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK
- Tidak adanya pemeriksaan medis komprehensif sebelum pengalihan
- Minimnya transparansi kepada publik
Ia juga menyinggung preseden etik yang menimpa Anwar Usman, sebagai contoh pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum dari intervensi.
Dinilai Ada Perlakuan Khusus terhadap Yaqut
Boyamin menilai pengalihan penahanan ini berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.
“Selama ini tersangka korupsi ditahan di Rutan KPK. Kalau tiba-tiba bisa jadi tahanan rumah tanpa alasan kuat, publik pasti bertanya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses pengalihan yang dinilai tidak transparan, berbeda dengan saat penahanan awal yang dilakukan secara terbuka di hadapan publik dan media.
Menurut Boyamin, keputusan yang tidak dijelaskan secara komprehensif dapat berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat besar dalam pemberantasan korupsi, setiap kebijakan KPK seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tiga Tuntutan MAKI
Sebagai langkah konkret, Boyamin menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPR dan Dewan Pengawas KPK:
- Memeriksa pihak-pihak di KPK yang terlibat dalam pengambilan keputusan
- Menilai apakah keputusan tersebut sesuai dengan hukum dan prinsip good governance
- Mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik
Boyamin menegaskan, dorongan ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat agar pemberantasan korupsi tetap berjalan profesional dan berintegritas.
Panja DPR Dianggap Mendesak?
Boyamin Saiman menilai pembentukan Panja Komisi III DPR menjadi langkah penting untuk mengusut polemik di tubuh KPK.
Yakni, sebagai pengawas eksternal KPK
"Panja DPR berfungsi sebagai representasi rakyat dalam mengawasi kinerja KPK, termasuk dalam evaluasi kebijakan hingga potensi berdampak pada anggaran lembaga," ujarnya.
Selain itu, Boyamin menilai Panja juga bisa melengkapi peran Dewan Pengawas.
Termasuk juga soal dugaan penyimpangan.
"Meski Yaqut telah kembali ke Rutan, proses pengalihan tahanan rumah yang dinilai tidak transparan tetap perlu diinvestigasi secara menyeluruh," katanya.
Boyamin turut menyinggung pernyataan Mahfud MD soal dugaan intervensi terhadap KPK.
“Panja ini penting untuk membongkar apakah benar ada intervensi pihak luar, seperti yang juga disampaikan Prof Mahfud MD,” tegas Boyamin. (tam)
- Perbedaan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus dan Novel Baswedan
- Siapa Gus Alex? Stafsus Menag Yaqut Diduga Perintahkan Pengumpulan Fee Kuota Haji
- Rentetan OTT KPK di Awal 2026 Seret Kepala Daerah, Ini Daftar Namanya
- Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian Mangkrak, Arukki-LP3HI Gugat KPK! Sebut soal Kelebihan Bayar





