Kamis, 11 Juni 2026
Advertorial DPRD Samarinda

Korban Jiwa Kembali Jatuh, DPRD Samarinda Minta Pengawasan Lubang Tambang Tak Lagi Longgar

Kamis, 11 Juni 2026 - 8:43

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

MEGAPOLITIK.COM -  Tragedi meninggalnya seorang warga yang terjatuh ke area bekas tambang kembali memunculkan sorotan terhadap persoalan lubang tambang di Kota Samarinda.

DPRD Kota Samarinda meminta seluruh pihak terkait tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah biasa karena menyangkut keselamatan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan kawasan bekas pertambangan yang masih tersebar di sejumlah titik di Kota Tepian.

Menurutnya, keberadaan lubang bekas tambang yang belum tertangani secara optimal masih menyimpan risiko besar bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.

"Kami menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini. Peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius agar pengawasan terhadap lubang-lubang bekas tambang dapat diperkuat dan tidak menimbulkan korban berikutnya," ujar Deni. 

Kewenangan di Pusat, Risiko Dirasakan Daerah

Deni menjelaskan hingga saat ini persoalan lubang bekas tambang masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan di Samarinda.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan langsung karena kewenangan sektor pertambangan berada di pemerintah pusat.

Menurutnya, pengawasan operasional pertambangan dilakukan melalui inspektur tambang yang ditugaskan pemerintah pusat ke daerah.

Namun jumlah personel yang tersedia dinilai tidak sebanding dengan banyaknya aktivitas pertambangan yang harus diawasi.

"Kita merupakan daerah penghasil batu bara, tetapi kewenangan pengawasannya berada di pemerintah pusat. Di daerah hanya ada inspektur tambang, sementara objek yang harus diawasi jumlahnya sangat banyak," katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Deni, membuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting agar pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dapat berjalan lebih efektif.

Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab Penuh

Meski pengawasan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, DPRD menegaskan perusahaan tambang tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh bekas galian yang ditinggalkan.

Deni menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memastikan proses reklamasi dan pengamanan area bekas tambang dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak membahayakan masyarakat sekitar.

"Perusahaan harus memastikan seluruh lubang bekas tambang aman dan tidak menjadi ancaman bagi warga. Jangan menunggu sampai muncul korban berikutnya baru dilakukan tindakan," tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda melakukan pendataan menyeluruh terhadap lubang-lubang bekas tambang, terutama yang berada dekat dengan kawasan permukiman.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan strategi mitigasi dan pengawasan yang lebih terukur.

DPRD berpandangan bahwa penyelesaian persoalan lubang bekas tambang tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan tambang agar kewajiban reklamasi berjalan maksimal dan keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan kewajiban reklamasi yang konsisten, DPRD berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink