Jumat, 5 Juni 2026
Advertorial DPRD Samarinda

Reklame Menjamur, PAD Tak Maksimal, DPRD Samarinda Godok Aturan Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:5

REKLAME - Sejumlah reklame yang terpasang di kawasan simpang empat mal Lembuswana, Samarinda/ Megapolitik.com

MEGAPOLITIK.COM -   Rumitnya birokrasi perizinan reklame di Samarinda dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut.

Di sisi lain, reklame tanpa izin masih banyak ditemukan dan menjamur di berbagai titik kota.

DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha reklame.

Mulai dari proses perizinan yang dinilai terlalu panjang, kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga maraknya reklame tidak berizin yang berdampak pada rendahnya penerimaan daerah menjadi perhatian dalam pembahasan awal regulasi tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama pelaku usaha reklame dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (3/6/2026).

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan mayoritas pelaku usaha reklame mengeluhkan rumitnya proses perizinan yang harus ditempuh sebelum dapat menjalankan usaha secara legal.

Menurutnya, para pengusaha sebenarnya tidak keberatan membayar pajak, namun kesulitan memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang harus dilalui.

“Pada intinya teman-teman penyelenggara reklame mengeluhkan proses pengurusan izin yang terlalu lama. Bukan karena mereka tidak mau membayar pajak, tetapi mereka merasa kesulitan karena harus melalui perizinan yang berbelit-belit,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

PBG Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha

Selain persoalan birokrasi, kewajiban mengurus PBG untuk konstruksi reklame juga menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan pelaku usaha.

Menurut Markaca, para pengusaha menilai baliho atau reklame merupakan bangunan semi permanen sehingga berbeda dengan bangunan gedung yang menjadi objek utama pengaturan PBG.

“Mereka merasa kesulitan pada proses perizinan pendirian reklame, khususnya terkait tiang-tiang penyangga reklame yang tetap harus mengurus PBG,” kata legislator Gerindra ini.

Meski demikian, ia menegaskan pembahasan masih berada pada tahap awal.

DPRD masih menunggu masukan dari sejumlah OPD terkait sebelum menyusun formulasi kebijakan yang dianggap paling tepat.

“Kami juga masih menunggu rekomendasi dari Kominfo, Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP. Mudah-mudahan nanti ditemukan solusi terbaik bagi teman-teman penyelenggara reklame,” ujarnya.

Target PAD Rp10 Miliar, Realisasi Baru Rp1,2 Miliar

Dalam pembahasan raperda tersebut, DPRD juga menyoroti ketimpangan antara jumlah reklame yang tersebar di Kota Samarinda dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Markaca menyebut target penerimaan daerah dari sektor reklame mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun realisasi yang masuk hingga kini baru sekitar Rp1,2 miliar.

Karena itu, ia menilai perlu ada sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha agar sektor reklame dapat berkembang sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

“Target penerimaan pemerintah dari sektor reklame sekitar Rp10 miliar, sementara yang masuk saat ini baru sekitar Rp1,2 miliar,” ungkapnya.

Ia juga menilai kondisi reklame di Samarinda masih semrawut dan tidak mencerminkan besarnya potensi penerimaan yang seharusnya bisa diperoleh pemerintah daerah.

“Jumlah reklame sangat banyak, tetapi penerimaan daerah tidak sebanding. Kalau bicara terus terang, kemungkinan masih banyak yang tidak berizin,” katanya.

Setiap Reklame Diusulkan Wajib Memiliki QR Code

Salah satu gagasan yang diusulkan dalam raperda tersebut adalah penerapan QR code pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi.

Markaca menjelaskan sistem tersebut nantinya akan memudahkan pengawasan serta membantu petugas membedakan reklame legal dan ilegal.

“Dengan begitu Satpol PP sebagai penegak aturan tidak kesulitan membedakan mana yang berizin dan mana yang tidak. Mana yang sudah membayar dan mana yang belum juga akan terlihat jelas,” ujarnya.

Menurutnya, reklame yang tidak memiliki QR code nantinya dapat langsung menjadi objek penertiban karena dianggap tidak dapat menunjukkan legalitas usaha.

Ia menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini taat mengurus izin dan membayar pajak.

“Jangan sampai pelaku usaha yang taat aturan diperlakukan sama dengan yang tidak berizin. Itu merugikan,” tegasnya.

DPRD Akui Perizinan Terlalu Panjang

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan rapat tersebut digelar untuk menggali berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha reklame.

Dari hasil pertemuan, DPRD menemukan bahwa persoalan terbesar memang terletak pada panjangnya rantai birokrasi perizinan.

“Tadi banyak disampaikan oleh pelaku usaha ini pada dasarnya mereka bukannya tidak mau mengurus izin, tapi karena urusan izin yang ribet. Ada yang mengurus sampai enam bulan atau sampai setahun,” katanya.

Samri menjelaskan penerbitan izin reklame saat ini membutuhkan berbagai rekomendasi dari sejumlah instansi, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan hingga Diskominfo.

Akibatnya, proses penerbitan izin menjadi panjang dan berdampak pada kewajiban pembayaran pajak reklame.

“Bagaimana membayar pajak kalau izinnya saja tidak ada. Ini yang kemudian menjadi kendala,” ujarnya.

Karena itu, DPRD berupaya menyusun regulasi yang dapat memangkas birokrasi tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Nanti di perda itulah kita akan masukkan untuk mempermudah semua pihak. Pemerintah kota juga punya payung hukum yang jelas, pelaku usaha juga tidak merasa ribet lagi dalam mengurus izin,” katanya.

Reklame Tak Berizin Jadi Sampah Visual Kota

Samri menilai maraknya reklame tidak berizin tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan persoalan tata kota.

Menurutnya, banyak reklame yang berdiri dan menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya, namun tidak memberikan kontribusi kepada daerah.

“Banyak reklame yang bertebaran di Samarinda ini menjadi sampah visual, nampak semrawut, tapi pemerintah kemudian tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Legislator PKS ini juga menyoroti potensi kecemburuan di kalangan pelaku usaha yang selama ini taat membayar pajak.

“Yang berizin membayar pajak dan mengikuti aturan. Sementara yang tidak berizin semau-maunya dan hasilnya banyak. Ini yang perlu kita atur,” katanya.

Sanksi dan Zona Reklame Akan Diatur

Selain mengatur mekanisme perizinan, DPRD juga berencana memasukkan ketentuan mengenai larangan, sanksi, ukuran reklame hingga zonasi pemasangan.

Samri mengungkapkan sanksi yang diterapkan kemungkinan lebih diarahkan pada denda administratif dibanding pidana.

“Kalau melanggar mungkin dendanya sekian. Daripada dipenjarakan, lebih baik dalam bentuk denda karena hasilnya masuk ke PAD,” ujarnya.

Raperda juga akan mengatur lokasi yang diperbolehkan maupun yang dibatasi untuk pemasangan reklame, termasuk di kawasan pendidikan dan tempat ibadah.

Namun DPRD tetap berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan tata kota, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan usaha reklame.

“Kalau semuanya kemudian dilarang, pengusaha juga bingung mau memasang di mana. Jadi harus kita imbangkan,” kata Samri.

Selain itu, aspek keselamatan konstruksi juga menjadi perhatian utama. DPRD ingin memastikan seluruh billboard yang berdiri memenuhi standar teknis agar tidak membahayakan pengguna jalan.

“Selain menjamin pelaku usaha, kita juga harus menjamin keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada billboard yang konstruksinya tidak standar dan membahayakan pengguna jalan,” tutupnya.

Data PAD Reklame 2024-2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda menyebut penerimaan pajak reklame dalam tiga tahun terakhir mengalami fluktuasi, salah satunya dipengaruhi kebijakan penataan reklame dan pengetatan perizinan.

Kasubbid BPHTB dan Pajak Reklame Bapenda Samarinda, Iwan Indra Kurniawan, mengatakan pemerintah saat ini lebih mengedepankan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan reklame

Karena itu, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) harus didahului dengan kelengkapan perizinan.

“Dari 2024 sampai 2026 memang ada dinamika. Salah satu faktor penurunan karena kami mendukung penataan kota dan peningkatan aspek keselamatan, sehingga diperlukan perizinan terlebih dahulu sebelum penerbitan SKPD,” katanya.

Data Bapenda mencatat target pajak reklame pada 2024 sebesar Rp10 miliar dengan realisasi Rp5,4 miliar.

Pada 2025 target ditetapkan Rp5 miliar dan terealisasi Rp2,3 miliar.

Sementara hingga Mei 2026, realisasi baru mencapai Rp1,2 miliar dari target Rp10 miliar.

Sebagai perbandingan, penerimaan pajak reklame pada Januari-Mei 2024 mencapai Rp4,1 miliar, sedangkan pada periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp605 juta.

(adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink